Peristiwa Daerah

Pemuda Pancasila Cium Keberadaan Mafia Perizinan di Banyuwangi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:31 | 132.76k
Zamroni SH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Zamroni SH, Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi, Jawa Timur, mencium adanya jaringan ‘Mafiaperizinan di Bumi Blambangan. Dan dalam praktiknya, komplotan ini nyaris tak terendus atau pun tersentuh aparat penegak hukum.

“Indikasi tersebut nampak pada beberapa kasus penerbitan izin, khususnya izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ucap Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, Kamis (15/10/2020).

Salah satu contoh pada proses penerbitan IMB Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. IMB tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, pada tahun 2017.

Padahal sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, tidak pernah diajak musyawarah atau pun mengeluarkan pernyataan persetujuan.

Mengacu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung merupakan sebuah kewajiban.

Yakni masyarakat yang terkena dampak, masyarakat pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, atau masyarakat yang berbatasan langsung. Persetujuan masyarakat batas – batas ini biasa disebut sebagai Izin Lingkungan. Dan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012, ditegaskan bahwa Izin Lingkungan merupakan prasyarat penerbitan Izin Usaha mau pun IMB.

Zamroni juga mengulas Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Banyuwangi. Disitu diamanatkan bahwa dalam pengurusan IMB dibutuhkan surat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lokasi yang dimohon, dengan diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat.

Dan itu memang sesuai dengan keterangan yang terpampang dalam Website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (http://dpmptspbwi.banyuwangikab.go.id/home/persyaratan). Terdapat sejumlah syarat yang merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dalam proses pengurusan IMB dan IPPT. 

Yaitu dalam pengurusan IPPT Non Perumahan, terdapat syarat adanya Pernyataan Tetangga (Batas-batas) dan Pernyataan kepemilikan tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda.

Begitu juga dalam proses pengurusan IMB Tempat Usaha Tidak Bertingkat dan Bertingkat, juga terdapat syarat adanya Surat Pernyataan Tetangga (Batas-batas). Serta Surat Pernyataan Pemilik Tanah, bila pemohon dan pemilik tanah berbeda. Dan jika bangunannya bertingkat, wajib diketahui oleh Kepala Desa dan Camat.

Perlu diketahui, tanah tempat berdiri Swalayan Vionata Genteng, adalah tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng. Kantor milik pemerintah peninggalan sejarah era penjajahan kolonial Belanda. Maka tak heran, sertifikat tanah di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tersebut adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Atau bisa dipastikan tanah tersebut milik pemerintah.

“Nah, mengacu Pasal 33 huruf (e), Perbup Banyuwangi Nomor 66 Tahun 2019, gamblang dijelaskan bahwa dalam proses pengurusan IMB, dibutuhkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang diketahui Lurah atau Kepala Desa dan Camat, apabila tanah bukan milik pemohon,” cetusnya.

“Jadi makin menarik, tanah tempat berdiri Swalayan Vionata Genteng itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), artinya tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng tersebut adalah milik pemerintah. Menarik untuk diungkap, siapa sosok pejabat yang mewakili pemerintah untuk memberikan persetujuan dalam pengurusan IMB, yang disitu terjadi pengabaian hak Wong Cilik batas-batas,” imbuh Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi.

Anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bumi Blambangan ini juga membeberkan isi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Yang mana pada Pasal 46, jelas menyebutkan bahwa sebelum menetapkan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat Badan atau pejabat pemerintahan wajib memberikan sosialisasi hingga klarifikasi pihak terkait secara langsung.

“Yang wajib digaris bawahi, adalah klarifikasi pihak terkait secara langsung. DPMPTSP Banyuwangi, punya petugas tinjau lapang, ada pejabat ditingkat kecamatan, ada juga pemerintahan desa, tapi anehnya kok masih ada warga batas-batas yang diabaikan. Ini patut menjadi perhatian para pihak,” ungkap Zamroni.

Di Pasal 58 ayat 6 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, lanjutnya, juga dijabarkan bahwa keputusan tidak dapat berlaku surut. Kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan atau terabaikannya hak warga masyarakat.

Namun, terkait kejadian ini, baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, DPMPTSP, serta dinas terkait sudah mengetahui. Mulai hearing hingga sidak ke lokasi Swalayan Vionata Genteng, juga sudah dilakukan. Faktanya, hingga saat ini tidak ada tindakan tegas. Jajaran Pemerintah Daerah Banyuwangi, seolah tak berdaya.

Rapat kordinasi yang akan digelar Komisi I DPRD Banyuwangi, pasca sidak Senin, 14 September 2020, juga masih sebatas wacana.

Kasus serupa, terkait dugaan adanya jaringan ‘Mafia’ perizinan di Banyuwangi, turut mencuat pada penerbitan IMB sejumlah Tower. Salah satunya pada Tower yang berdiri di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

“Saya khawatir, dalam kasus ini ada penyalah gunaan jabatan, wewenang dan insikasi korupsi,” cetus Zamroni.

Terkait hal ini, Kepala DPMPTSP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, hingga Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, masih belum bisa dikonfirmasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES