Indonesia Positif Ketahanan Informasi Desa

Sibuk Kerja di TMMD Reguler Brebes, Babinsa Bumiayu Ikuti Operasi Masker

Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:20 | 18.18k
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, razia masker di Pasar Bumiayu
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, razia masker di Pasar Bumiayu
FOKUS

Ketahanan Informasi Desa

TIMESINDONESIA, BREBES – Meskipun sibuk membackup Satgas TMMD Reguler 109 Brebes yang sedang melaksanakan pembangunan infrastruktur dan rehab rumah tidak layak huni milik masyarakat Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Babinsa Koramil 08 Bumiayu, Kodim 0713 Brebes, tetap mendampingi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bumiayu, untuk razia masker kepada para pengunjung pasar.

Tampak tim tersebut memberikan sanksi edukasi kepada para pengunjung Pasar Bumiayu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, berupa push up sebanyak 20 kali. Senin (11/10/2020).

Disampaikan Danramil 08 Bumiayu, Kapten Armed Jupriadi, bahwa Babinsanya tetap diinstruksikan untuk membagi waktu antara tugas membantu pekerjaan di lokasi TMMD dengan pendampingan kegiatan di wilayah binaannya masing-masing, terlebih itu kegiatan penegakan disiplin pemakaian masker.

“Dalam sweeping masker di tempat-tempat keramaian masyarakat, para pelanggar akan dikenakan sanksi bervariasi tergantung berapa kali tertangkap dalam operasi sebelumnya,” tegasnya.

Untuk sanksi mulai dari push up atau mengucapkan Pancasila. Sedangkan bagi pelanggar yang pernah tertangkap dan membuat surat pernyataan sebelumnya, akan dikenai denda maksimal Rp. 10 ribu dan penyitaan KTP.

“Sanksi denda dan penyitaan KTP tertuang dalam Perbup Nomor 64 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tertanggal 24 Agustus 2020,” bebernya.

Sementara bagi pengusaha, pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum, disamping teguran lisan juga akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha, serta denda minimal Rp.50 ribu dan maksimal Rp. 5 juta.

Jadi lanjutnya, Perbup tersebut secara jelas mengatur bahwa semua individu, pelaku usaha dan pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum, wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menyediakan sarana tempat cuci tangan, hand sanitizer dan sarana lainnya. Sedangkan bagi warga diwajibkan memakai masker bila berada di area publik dan menjaga jarak.

“Ini merupakan upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bumiayu,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-15 Editor Team
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES