Pemerintahan

Mendagri RI Minta Pemda Pahami Spirit dan Substansi UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:51 | 39.83k
Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat mengikuti video conference, sosialisasi UU Cipta Kerja (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat mengikuti video conference, sosialisasi UU Cipta Kerja (Foto: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja dengan cara video conference kepada pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk diikuti oleh Kabupaten Bondowoso. Acara dipandu Mendagri RI, Tito Karnavian, Rabu (14/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta semua kepala daerah mampu memahami spirit dan substansi UU Cipta Kerja.

"Termasuk rekan-rekan Forkopimda. Baik dari Polri, TNI, Kejaksaan mampu menghadapi (kritikan). Tapi untuk mampu menghadapi harus mampu dipahami (UU-nya)," katanya.

Menurutnya, produk Omnibus Law ini merupakan yang pertama dan hal baru atau terobosan baru. Maka dari itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama Menkopolhukam dan tim yang ikut menyusun dengan seluruh pimpinan DPRD seluruh Indonesia, provinsi hingga tingkat kabupaten

"Dan mendapatkan sambutan yang baik dari asosiasi DPRD, maupun pimpinan DPRD, karena mereka bisa memiliki bahan untuk mengambil langkah, sekaligus bisa menjawab kalau ada aksi-aksi," paparnya.

Oleh karena itu kata dia, Menkopolhukam dan Menko Perekonomian sepakat untuk memberikan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja kepada Forkopimda.

"Sehingga memiliki kesamaan visi, dan bisa mengambil sikap dan mengambil langkah-langkah. Bukan hanya langkah responsif saat demo. Tapi juga langkah proaktif," terangnya.

Pantauan saat Vidcon, berbagai materi UU disampaikan oleh beberapa menteri. Diantaranya, terkait waktu kerja bahwa waktu kerja tetap mengacu pada UU 13 Tahun 2003. Yakni diantaranya, waktu kerja tetap 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu. 

Sementara waktu lembur dalam sehari tidak boleh melebihi 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu. Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Berbagai poin dalam UU Cipta Kerja dijelaskan Mendagri RI dalam kesempatan tersebut. Mulai tentang kehutanan dan sebagainya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES