Pemerintahan

UU Cipta Kerja Sudah Diterima Oleh Presiden RI Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:55 | 38.35k
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat ke istana menyerahkan UU Cipta Kerja. (Foto: Suara.com)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat ke istana menyerahkan UU Cipta Kerja. (Foto: Suara.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR akhirnya menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Presiden RI Jokowi, Rabu (14/10/2020).

Naskah itu diketahui diserahkan oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kepada awak media, Iskandar memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja tersebut sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik," katanya.

Diketahui, draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Rinciannya, sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang sedangkan sisanya merupakan penjelasan.

Sebelumnya, halaman UU sapu jagat itu berbeda-beda hingga menjadi kontroversi di masyarakat. Ada tiga draf, termasuk draf setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Dalam hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Akan tetapi lanjut dia, perubahan itu merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas. Setelah perubahan itu, UU Cipta Kerja sudah diserahkan kepada Presiden RI Jokowi(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES