Pemerintahan

Menteri LHK Bentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Atas UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:14 | 44.59k
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajarannya saat Rakor Pusat dan Daerah. (Foto: Dokumentasi KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajarannya saat Rakor Pusat dan Daerah. (Foto: Dokumentasi KLHK)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan pada Senin (5/10) menuai pro dan kontra. Menanggapi hal tersebut, pada Rapat Tingkat Menteri, Minggu (11/10) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Beberapa hal yang disampaikan antara lain adalah, KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kedua RPP Bidang Kehutanan, dan Ketiga RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

Selanjutnya pada hari ini, Rabu (14/10) Menteri LHK juga telah memaparkan progres tindak lanjut UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam di Jakarta.

Paparan tersebut sebagai penyampaian laporan dari upaya dan progres KLHK tentang penyusunan RPP turunan dari UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan tadi.

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UUCK agar implementasi dari UUCK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini," ucap Menteri LHK, Rabu (14/10/2020).

Sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UUCK tadi, Menteri LHK mengungkapkan bahwa KLHK telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan, yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat KLHK.

Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi/pakar/praktisi/pemerhati dan stakeholders lainnya, untuk kemudian juga akan didiskusikan/dikonsultasikan kepada publik. Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan laporkan kepada Menko Perekonomian.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES