Peristiwa Daerah

Kepala Satpol PP Sumedang: Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Syaratnya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:54 | 157.96k
Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Riyanto saat diwawancarai sejumlah wartawan (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Riyanto saat diwawancarai sejumlah wartawan (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Riyanto menegaskan bahwa Pemkab Sumedang membolehkan masyarakat menggelar pesta hajatan pernikahan, khitanan dan sejenisnya dengan syarat tertentu.

Menurut Bambang yang juga Divisi Penegakkan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang itu, warga dapat menempuh izin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sumedang nomor 443/4809/Satpol PP perihal penerapan rekomendasi.

"Dalam SE sudah dinyatakan jelas oleh Bupati Sumedang bahwasanya kegiatan-kegiatan seperti pentas seni budaya, hiburan pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenisnya itu dapat menempuh surat rekomendasi dengan komitmen melaksanakan prosedur protokol kesehatan yang ketat," terangnya, Rabu (14/10/2020). 

Dalam surat rekomendasi itu, terang Bambang, ada beberapa pointer bagi penyelenggara mulai dari hajatan khitanan hingga pernikahan dan sebagainya. Itu ada hal-hal yang mesti dilakukan seperti, panitia tersebut harus membentuk Satgas Covid-19. 

"Terlebih dahulu harus membentuk Satgas Covid-19 di lingkup internal panitia hajat. Kemudian tugas Satgas Covid-19 jangan hanya dibentuk saja tetapi ada peran dan tugas yang harus dibebankan seperti, bagaimana Satgas Covid-19 ini dapat mendisiplinkan seluruh pengunjung atau tamu," jelasnya. 

Selain itu, sambung Bambang, setiap pengunjung diimbau untuk mencuci tangan kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan juga hand sanitizer .

Tak hanya itu, papar Bambang, setiap pengunjung yang masuk ke area hajatan wajib memakai masker, kemudian di area hajatan wajib dihadiri oleh maksimal 50 persen tamu dari kapasitas yang biasanya 100 persen. 

Ia memaparkan, proses rekomendasi itu awalnya harus melalui RT dan RW. Setelah dari RT dan RW setempat, surat keterangan yang dikeluarkan kemudian mengajukan surat izin mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19. 

"Surat yang kami keluarkan berupa surat rekomendasi berdasarkan SE Bupati Sumedang tentang penerapan rekomendasi. Bahkan, kami sudah menginstruksikan kepada seluruh petugas bahwa semua itu tidak dipungut biaya alias gratis. 

Kami pastikan pula, tidak ada biaya yang dipungut dari panitia hajat terkait surat rekomendasi ini dan itu sudah disosialisasikan kepada seluruh Camat, Kades juga berbagai stakeholder terkait," tuntas Bambang selaku Kepala Satpol PP Sumedang(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES