Ekonomi

Anggota Komisi VI DPR RI: UU Cipta Kerja Perkuat Legal Standing UMKM

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:22 | 65.75k
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (FOTO: Net)
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto. (FOTO: Net)

TIMESINDONESIA, JAKARTAAnggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan UU Cipta Kerja akan memperkuat aspek legal dari UMKM, yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum atas usahanya.

"Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan. Kalau umumnya PT (perseroan terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah," ujar Darmadi,  Rabu (14/10/2020).

Selain itu, Darmadi menambahkan bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas akan berkontribusi pada perekonomian negara dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 67 persen.

Untuk itu, perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Selama ini, UMK (usaha mikro dan kecil) tidak diberi tempat layak. Nah, poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” kata legislator tersebut.

UU Ciptaker ini telah memberikan banyak proteksi dan peluang kepada penguatan UMKM di Indonesia, terutama dalam kegiatan UMK. "Bisa banyak ditempatkan UMKM itu. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM," kata Darmadi.

Dia juga menyebut Omnibus law UU Cipta Kerja ini melihat potensi usaha yang sangat besar di sektor UMKM, mengingat setidaknya ada 64 juta UMKM lebih yang terlibat. "Untuk itu, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) agar pelaksanaan undang-undang omnibus law ini bisa terimplementasi dengan baik," kata Darmadi, Anggota Komisi VI DPR RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES