Peristiwa Daerah

Punya Segepok Uang Palsu, Polres Lamongan Amankan Pria Setengah Baya

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:00 | 47.27k
Kapolres Lamongan, AKBP Harun (tengah), menunjukkan barang bukti uang palsu yang diamankan dari tersangka OA, saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)
Kapolres Lamongan, AKBP Harun (tengah), menunjukkan barang bukti uang palsu yang diamankan dari tersangka OA, saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020). (FOTO: MFA Rohmatillah/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Satreskrim Polres Lamongan mengamankan seorang warga Bangkalan, Madura, berinisial OA (52), setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka OA diamankan di rumah kost yang berada di Jalan Made Dadi, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan terhadap OA bermula dari adanya informasi terkait adanya orang yang memiliki uang palsu sebanyak Rp 10 juta yang siap diedarkan.

"Selanjutnya, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didapati segepok uang berjumlah Rp 9 juta," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, kepada wartawan saat rilis, Rabu (14/10/2020).

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya berinisial S asal Kecamatan Puri, Mojokerto, yang saat terlebih dulu diamankan Polrestabes Surabaya karena kasus yang sama.

"Jadi dia (tersangka) dapat uang palsu Rp 10 juta ini dari S. Untuk yang Rp 1 juta uang palsu sudah dibelanjakan, dan sudah mendapat kembalian uang asli sebanyak Rp 141.000," ucap Harun.

Sementara itu, tersangka OA mengaku bahwa uang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan uang asli, kemudian ditransfer ke rekening S.

"Kalau bisa menukarkan, saya dapat komisi 10 persen. Tapi belum bisa nukarkan, uang yang Rp 1 juta saya buat jalan-jalan ke Yogyakarta, ke rumah teman, buat makan juga," kata OA.

Desakan ekonomi menjadi alasan OA menerima pekerjaan tersebut, pasalnya pekerjaannya sebagai sales obat-obatan organik sedang sepi.

Atas keterlibatannya dalam mengedarkan uang palsu, kini OA mendekam di sel tahanan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES