Peristiwa Daerah

Masa Pandemi Covid-19, Penyampaian SPT di Kanwil DJP Jatm II Menurun

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:58 | 52.79k
Foto Media Gathering melalui Webinar Kantor DJP Jatim II (FOTO: screen shoot wibinar)
Foto Media Gathering melalui Webinar Kantor DJP Jatim II (FOTO: screen shoot wibinar)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Masa Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan turunnya kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan maupun Orang Pribadi (OP), termasuk di Kanwil DJP Jatim II.

Berdasarkan datanya, tahun ini Kanwil DJP Jatim II menargetkan 74% dari total 1.092.438 Wajib Pajak (WP) yang wajib melaporkan SPT, atau sebesar 808.404 SPT.

Dari data per 8 Oktober 2020 capaiannya masih 58,89 persen atau baru 643.345 SPT yang masuk. Dampaknya, masih ada kekurangan 165.059 SPT lagi yang harus dicapai.

Untuk itu, Kanwil DJP Jatim II berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengedukasi perpajakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah kerjanya yang belum melaporkan SPT Tahunan.

DJP-Jatim-II-2.jpg

"Kepedulian pimpinan daerah sangat diharapkan untuk dapat mendorong PNS yang ada di wilayah kerjanya untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya penyampaian SPT Tahunan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DPJP Jatim II, Takari Yoedaniawati saat Media Gathering melalui Webinar, Rabu (14/10/2020).

Takari melanjutkan jika pihaknya berupaya lain dengan mengoptimalkan peranan sembilan Tax Center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Tax Center diminta turut membantu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan KPP dan KP2KP secara daring.

Pihaknya juga masih berupaya dengan cara lain, yakni mendorong para tenaga penyuluh di KPP dan Kanwil untuk lebih inovatif dalam mensosialisasikan dan mengedukasi ke masyarakat.

DJP-Jatim-II-3.jpg

"Terutama dalam kondisi pandemi, kegiatan tatap muka langsung sangat dibatasi. Penyuluhan dalam konten video menjadi keniscayaan, kreatifitas para tenaga penyuluh. Kalau perlu akan dilombakan agar lebih menyemangati," imbuhnya.

Tahun ini tugas DJP Jatim II, imbuh Takari, semakin berat, sebab Pandemi Covid-19 berdampak serius terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

Pemerintah melalui DJP sudah menggelontorkan berbagai bentuk insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 mendatang. Diantaranya Insentif PPh Pasal 21, Insentif Pajak UMKM, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif PPN.

Karena masih belum maksimalnya WP yang memanfaatkan insentif khususnya pelaku UMKM, Kanwil DJP Jatim II terus mensosialisasikan.

DJP-Jatim-II-4.jpg

"Salah satunya lewat program Business Development Services (BDS) yang sudah dilaksanakan September kemarin. Itu akan terus dilakukan dalam skala yang lebih besar. Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial maupun saluran resmi lainnya," jelasnya.

Sementara Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani dalam Media Gathering secara Daring bersama 40 wartawan media cetak, elektronik, maupun online ini mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang mendukung kegiatan Kanwil DJP Jatim II selama ini.

Ke depan Lusiani berharap media dapat lebih berperan aktif dalam mendukung program-program DJP. Media punya peran penting dalam mempublikasikan program DJP yang tengah dicanangkan. Terlebih dalam kondisi pandemi.

"Pelayanan secara tatap muka langsung di kantor pajak dibatasi, maka masyarakat memerlukan informasi perpajakan yang memadai di media online. Semakin banyak tulisan kawan-kawan media, maka semakin banyak pula informasi yang akan sampai kepada masyarakat," pungkas Kepala Kanwil DJP Jatim II. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES