Peristiwa Daerah

Terancam Digusur, Warga Trangkil Baru Gunungpati Semarang Cemas

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:24 | 152.89k
Salah satu warga Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo Gunungpati Semarang saat menunjukkan surat-surat sah kepemilikan tanah. (FOTO: Eko Santoso for Times Indonesia)
Salah satu warga Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo Gunungpati Semarang saat menunjukkan surat-surat sah kepemilikan tanah. (FOTO: Eko Santoso for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Ngatirah, salah satu warga Trangkil Baru, Gunungpati, Kota Semarang menyampaikan kecemasannya saat mengetahui rumahnya dan warga kampung Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo yang meliputi RT 6 dan 8 terancam digusur.

Ia menyebut, ada pihak yang mengklaim tanah tersebut. Menurutnya, lahan kavling yang telah ia tempati sejak akhir 2012 silam itu sudah tidak menyisakan persoalan.

Ngatirah juga mengaku telah membayar secara sah lahan itu kepada Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang melalui bagian pemasaran.

Ngatirah tampak cemas. Meskipun telah berkali-kali meyakinkan diri, namun ia tetap tidak bisa menutupi ketakutan jika sewaktu-waktu rumahnya akan digusur.

"Jelas khawatir, apalagi kami awam tentang hukum. Suami sudah sakit, ditambah lagi mengurus anak sekolah. Saya mencari nafkah sendiri. Rasanya ingin menangis," ungkap Ngatirah pada TIMES Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, warga RT 8 Heni (36) menyampaikan jika semua warga di RT 8 adalah pendatang. Ia menambahkan jika semua warga yang tinggal di situ hanya berurusan dengan KPRI. 

"Kami membayar melalui perantara yaitu Pak Sudar. Sementara kami tidak ada kaitan dengan orang yang mengklaim tanah itu. Kami bingung, yang mau digusur warga mana? Padahal kami di sini sudah (membayar) lunas dan surat-surat ada semua," lanjutnya.

Heni lantas memaparkan, dirinya dan warga lain telah mengantongi bukti surat-surat tersebut. Di antaranya yakni bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat Keterangan Rencana Kota (KRK), dan fotokopi sertifikat dari KPRI.

"Kelurahan juga sudah mengeluarkan surat tidak sengketa, karena jelas," ungkapnya.

Ngatirah dan Heni lantas berharap segera ada titik temu dari persoalan yang kini membelit warga RT 6 dan 8 Kampung Trangkil Baru tersebut. Pihaknya berharap agar persoalan segera selesai. Terutama adalah dari PKPRI Kota Semarang agar segera membantu mencarikan solusi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES