Politik Pilkada Serentak 2020

Pembatalan Pasangan Ilyas-Endang di Pilbup Ogan Ilir Dinilai Salahi Prosedur

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:27 | 63.85k
Pasangan calon Ilyas- Endang dalam Pikada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (foto: Dokumen/Timses Ilyas- Endang)
Pasangan calon Ilyas- Endang dalam Pikada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (foto: Dokumen/Timses Ilyas- Endang)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Heru Widodo S.H., M.Hum menilai, rekomendasi pembatalan pencalonan pasangan calon Ilyas-Endang dalam Pilbup Ogan Ilir 2020 di Provinsi Sumatera Selatan cacat prosedur.

Menurutnya, pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas–Endang didasarkan pada Laporan Pelanggaran yang telah daluwarsa. Sedangkan hukum acara pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7 hari sejak terjadinya pelanggaran/sejak diketahuinya pelanggaran. 

“Pembagian beras berlangsung pada 21 April 2020, itupun setelah KPU RI menetapkan tahapan pilkada ditunda. Bupati bertindak melakukan hal itu atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada para Kepala Daerah untuk memberi bantuan dana/barang dimasa pandemi. Mustahil, kegiatan yang dipublish berbagai media tersebut jika baru diketahui pelapor pada September 2020,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut, terkait pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan Petahana dan merugikan Pelapor. 

“Pembuktian hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur menguntungkan petahana," papar Heru.

Pakar hukum yang juga merupakan Saksi Ahli Pasangan Presiden Joko Widodo- Ma’ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu ini juga mengatakan bahwa terdapat cacat prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut. 

Apalagi, kata dia, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan bahwa pembagian beras Covid bukan pelanggaran. Dan KPU Ogan Ilir, dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat, telah menetapkan kegiatan-kegiatan petahana sebagai bukan pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta pilkada pada 23 September lalu.

"Laporan berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi paslon (Pasangan Ilyas-Endang)," ujar Heru lebih lanjut. 

Untuk diketahui, Senin (12/10/2020) KPU Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan keputusan pembatalan pencalonan pasangan Ilyas–Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir. Pembatalan tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 273/BAWASLU-PROV.SS.08/PM.05.02/X/2020 yang meminta KPU Kabupaten Ogan Ilir membatalkan pencalonan pasangan tersebut.

Rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan dari pasangan calon Panca–Ardani, yang merupakan satu-satunya lawan politik Ilyas-Endang dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir mendatang.

Pasangan Panca-Ardani mempermasalahkan proses pemberian  bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh Ilyas Panji Alam yang merupakan calon petahana serta kehadiran pasangan Ilyas-Endang dalam pelantikan Karang Taruna.

Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pilbup Ogan Ilir 2020 seyogyanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Ilyas-Endang yang merupakan calon petahana, diusung oleh PDI P, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB, dan Partai Berkarya. Adapun pasangan Panca-Ardani diusung oleh Partai Nasdem, PPP, PKB, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Perindo. (*_

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES