Pemerintahan

Lukman Edy: UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Penguatan Koperasi dengan Prinsip Syariah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:43 | 46.13k
Wakil Ketua Umum  Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy. (FOTO: Net)
Wakil Ketua Umum  Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy. (FOTO: Net)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Umum  Pengusaha dan Profesional NU (P2N) Lukman Edy menilai, kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia sangat pesat selama dekade terakhir. Ini ditandai dengan Global Islamic Finance Report 2019 yang telah menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93.

Karena itu, wajar jika pemerintah membidik target untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan dan ekonomi syariah dunia yang tidak lain juga dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat ini adalah dengan adanya koperasi yang menawarkan layanan dan produk keuangan syariah. Sayangnya, keberadaan koperasi syariah secara khusus ternyata belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalam perundang-undangan yang ada. 

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperas dengan prinsip syariah," ujar Lukman dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Lukman yang juga Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI) menilai, pemerintah dan seluruh rakyat bertanggung jawab untuk mendorong pertumbuhan koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur  tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang-undang untuk mewujudkan hal tersebut.

Berdasarkan hasil kajian strategis IMI ini tergambar bahwa, UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah membawa angin segar tentang hal tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui ketentuan yang ditambahkan dalam ayat ke 4 pada pasal 43 dalam Undang- Undang Perkoperasian.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," ungkap Lukman.

Lukman Edy juga menjelaskan tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.

"Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi  dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," ujar Lukman Edy, Wakil Ketua Umum  Pengusaha dan Profesional NU (P2N). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES