Peristiwa Daerah

Banyak Calon Pengantin di Pagaralam Minta Jadwal Nikah Dimajukan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:36 | 64.47k
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam H Win Hartan SAg MPdI  (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam H Win Hartan SAg MPdI (FOTO: Asnadi/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Terhitung 19 Oktober hingga 1 Desember 2020 pelaksanaan hajatan, yang menyebabkan perkumpulan orang banyak tidak diperbolehkan. Sementara, pelaksanaan akad nikah bagi setiap pasangan Calon Pengantin (Catin) dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ini berdasarkan kesepakatan bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pagaralam, dengan Forkopimda dan unsur organisasi keagamaan nomor : 5/Satgas.Covid/2020 tentang pelaksanaan kegiatan resepsi persedekahan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam H Win Hartan SAg MPdI melalui Kasi Bimas Islam Sumaji SAg Rabu (14/10) tak menampik, jika pada Oktober ini sudah banyak catin, yang mendaftarkan diri ke KUA yang ada di lima Kecamatan untuk mendapatkan layanan nikah.

"Dan bahkan tak sedikit juga dari mereka (Catin) yang jadwal nikahnya di atas tanggal 19 Oktober," ucap Sumaji.

Sumaji mengatakan, dengan adanya larangan bagi masyarakat kota Pagaralam gelar hajatan ini, tak sedikit pula Catin yang minta agar jadwal akad nikahnya dimajukan dari tanggal yang sudah mereka tetapkan.

Alasannya agar saat pelaksanaannya nanti tidak didatangi petugas atau kena sanksi, karena sudah dikeluarkannya aturan itu. "Secara lisan sudah ada yang menanyakan hal itu bisa atau tidaknya, jika jadwal nikahnya dimajukan, namun saya katakan bahwa ini di kebijakan KUA," ucap Sumaji.

Karena, jelas Sumaji, tanggal dan waktu yang sudah Catin tetapkan sendiri, sebenarnya secara online sudah tercatat sehingga tidak mungkin kalaupun jadwal yang ditetntukan harus berubah.

"Mungkin, kalaupun itu bisa, pelaksanaan nikahnya yang dimajukan namun pencatatanya tetap sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Sumaji menambahkan, dengan dikembalikanya akad nikah di KUA ini, dipastikan tidak akan ada kendala karena jadwalnya pun pasti diatur semaksimal mungkin, agar semuanya terlayani.

"Hanya saja bagi (Calon Pengantin) yang minta pelayanan nikah, namun bertepatan dengan hari libur atau bukan jam kerja tidak di gratiskan, dan tetap harus setor ke Bank yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES