Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:26 | 104.63k
Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus narkoba. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia
Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan kasus narkoba. Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Selama dua bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu, ganja dan obat obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, dari kesembilan pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku di lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Rabu (14/10/2020).

Polres Majalengka 2

Menurut AKP Ahmad Nasori, kelima pelaku jenis sabu tersebut, diketahui berinisial MA, AM, EP, GS, dan TG. Mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku tersebut. Diantaranya, jenis sabu seberat 0,41 gram dari pelaku MA. Sedangkan, dari tangan AM berhasil mengamankan sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram serta barang bukti lainnya.

"Kalau dari tangan EP, GS dan TG kita berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," ucapnya.

Sementara itu, selain menangkap lima pelaku jenis sabu, polisi juga berhasil membekuk seorang pelaku berinisial RA yang kedapatan membawa satu paket ganja kering seberat 50,22 gram.

Tak hanya sampai disitu, menurut Kasat Narkoba, pihaknya juga berhasil mengungkapkan tiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.

"Dari ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) Warga Aceh, MA (24) warga Majalengka dan AH (25) warga Majalengka, dari tangan pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis," katanya.

Akibat perbuatannya, menurut AKP Ahmad Nasori, ke lima pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu masing masing akan dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan, untuk satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering, Polres Majalengka menjerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI  No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara. "Untuk ketiga pelaku lainnya penyalahgunaan obat farmasi, akan kita jerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES