Peristiwa Daerah

Aset Tanah dan Bangunan Milik PT KAI di Banjarnegara Seluas 202 Ribu Meter Persegi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:54 | 85.28k
Untuk ketertiban administrasi, keberadaan aset-aset yang ada di Daop 5 Purwokerto, pada 2020 ini telah disertakan dalam program pensertifikatan tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)
Untuk ketertiban administrasi, keberadaan aset-aset yang ada di Daop 5 Purwokerto, pada 2020 ini telah disertakan dalam program pensertifikatan tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI (Kereta Api Indonesia) tetap mengembangkan sayap dalam mengelola perusahaan, dengan banyak melakukan inovasi guna tetap mendukung kelangsungan perusahaan menuju lebih baik.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kereta api (KA), Daop 5 Purwokerto disamping melakukan terobosan-terobosan untuk mendukung pendapatan di sektor KA angkutan penumpang, Daop 5 Purwokerto juga mengembangkan layanan angkutan barang melalui rail express Kargo Lintas Joglosemar (KLJ) yang telah diresmikan pada 28 September 2020 bertepatan dengan HUT ke-75 KAI.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Supriyanto menjelaskan, selain usaha di bidang jasa angkutan KA, Daop 5 Purwokerto juga tetap melakukan terobosan pendapatan melalui persewaan aset.

PT KAI 1

Sebagai upaya untuk ketertiban administrasi, keberadaan aset-aset yang ada di Daop 5 Purwokerto, pada 2020 ini telah disertakan dalam program pensertifikatan tanah di wilayah Daerah Operasi 5 Purwokerto, yakni di Kabupaten Banjarnegara, di Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara. "Ini penting dalam menyukseskan terbitnya sertifikat yang berada di Kabupaten Banjarnegara," kata Supriyanto, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya dijelaskan bahwa tanggal 14 Mei 2020, Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menerbitkan 15 buku Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan total luas sebesar 109.069 m² yang ada di 4 desa/kelurahan. Rinciannya:

1. Kelurahan Wangon, Kecamaan Banjarnegara dengan total luas 3.310 m2;

2. Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara dengan total luas 33.531 m2;

3. Desa Tunggoro, Kecamatan Sigaluh dengan total luas 40.696 m2, dan

4. Desa Randegan, Kecamatan Sigaluh dengan total luas 31.492 m2.

Tanggal 13 Oktober 2020, Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara kembali menyerahkan 17 buku Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan luas 93.152 m2 yang berada di 7 desa. Rinciannya:

1.Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, dengan luas 17.293 m2;

2.Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh dengan luas 16.304 m2;

3.Kelurahan Semarang, Kecamatan Banjarnegara dengan luas 6.970 m2;

4.Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara dengan luas 8.204 m2;

5.Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara dengan luas 14.480 m2;

6.Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara dengan luas 24.461 m2, dan

7.Kelurahan Wangon, Kecamatan Banjarnegara, dengan luas 5.440 m2.

"Dengan adanya penyerahan buku sertifikat hak guna bangunan ini, maka keseluruhan Kantor Pertanahan dan Agraria Kabupaten Banjarnegara telah menyerahkan 32 buku sertifikat tanah dengan luas seluruhnya 202.182 m2," terang Supriyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES