Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Pasangan Petahana, Ini Ulasan Sosiolog Politik FISIP Unsri

Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:47 | 85.66k
Pengamat Sosial Politik dan Dosen Sosiologi FISIP UNSRI. (FOTO: Kholek for TIMES Indonesia)
Pengamat Sosial Politik dan Dosen Sosiologi FISIP UNSRI. (FOTO: Kholek for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Keputusan KPU Ogan Ilir diskualifikasi pasangan petahana Pilbup Ogan Ilir Calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak  mendapat tanggapan dari Pengamat Sosiologi Politik FISIP UNSRI Abdul Kholek, S Sos, MA.

"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki alas legal untuk memutuskan pelanggaran pemilu yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu, tentunya keputusan tersebut bukanlah keputusan final karena pihak tergugat dapat melakukan langkah hukum melalui banding di MA. Ini patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional yang akan dilakukan oleh tim pemenangan calon yang dianulir," ujar Pengamat Sosiologi Politik FISIP UNSRI Abdul Kholek, S Sos, MA, Rabu (14/10/2020).

Keputusan KPU Ogan Hilir mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU. Ishak  tertuang dalam keputusan No: 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 Tentang Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.

Menurutnya, keputusan tersebut, secara sosiologis ada beberapa catatan penting yakni Keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dilindungi undang-undang.

"Kalau saya baca Keputusan tersebut, tidak dirinci secara detail menyebutkan pelanggaran dalam keputusan tersebut. Sehingga secara sosiologi politik bahwa setiap keputusan tentunya selalu adanya interest politik tak nampak di balik semua keputusan yang ada," ungkapnya.

Lanjutnya, semuanya akan dibuktikan melalui putusan akhir di MA, apakah keputusan tersebut akan di tetap dikuatkan atau di anulir oleh MA.

"Jika berkaca dari pengalaman di beberapa wilayah misalkan Pemilukada Pare-Pare Tahun 2018, MA mengabulkan tuntutan termohon, tentunya masih besar peluang bahwa pilkada di Ogan Ilir, calon tidak berhadapan dengan Kotak Kosong atau Demokrasi Kotak Kosong," terangnya.

Lalu bagaimana dampak bagi calon yang dianulir dan bagi calon yang lain. Dampak bagi calon yang dianulir lanjut Dosen Sosiologi FISIP UNSRI ini tentunya akan memberikan dampak pada psikologi atau shock terapi dan terkurasnya energi tim dimasa-masa kampanye. Akan muncul juga statement bahwa lawan politik cukup kuat jika dilihat dalam konstelasi politik yang lebih luas. Tetapi kondisi tersebut juga akan menguntungkan bagi calon yang dianulir karena akan memperkuat solidaritas in-group dan semangat kolektif bagi pendukung.

"Dalam persfektif sosiologi politik, harus kita akui bahwa kontestasi pilkada adalah kontestasi kepentingan dan opini public. Keputusan tersebut tentu saja akan menjadi perhatian semua pihak dan kalangan terutama di Ogan Ilir, dan keputusan tersebut dapat juga dikomodifikasi untuk kepentingan politik bagi calon yang dianulir maupun bagi pihak lawan," ujarnya.

Dia menambahkan Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat sebagai konstituen politik di Pilkada Ogan Ilir?

"Keputusan tersebut tentunya sangat riskan sekali akan memunculkan gesekan yang keras antar pendukung terutama bagi calon yang dinulir. Kedua pasangan calon harus menyikapai keputusan tersebut secara bijak, dan untuk calon yang dianulir melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan saat ini tentunya sudah dilakukan," terangnya.

Kemudian calon lain atau pihak lawan, tentunya harus tetap manjaga kondusivitas agar tidak terjadi gesekan yang merugikan masyarakat secara luas. "Dan yang terakhir adalah bahwa masyarakat harus bijak dan tidak mudah terprovokasi atas keputusan KPU Ogan Ilir untuk diskualifikasi pasangan petahana tersebut, dan menunggu keputusan final dari MA," ungkap pengamat Sosiologi Politik UNSRI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES