Politik Pilkada Serentak 2020

KPU Bantul Serahkan APK untuk Paslon Kepala Daerah

Selasa, 13 Oktober 2020 - 23:10 | 41.52k
Penyerahan secara simbolis alat peraga kampanye oleh ketua KPU Bantul kepada timses paslon kepala daerah (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Penyerahan secara simbolis alat peraga kampanye oleh ketua KPU Bantul kepada timses paslon kepala daerah (Foto: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANTUL – Mendukung pelaksanaan kampanye Pilbup Bantul 2020, KPU Bantul menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Penyerahan dilakukan di Kantor KPU Jalan Wakhid Hasyim Bantul secara simbolis oleh Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada perwakilan tim sukses kedua pasangan calon kepala daerah, Selasa (13/10/2020). 

Bahan kampanye yang diserahkan untuk setiap pasangan calon kepala daerah meliputi 5 buah baliho, 150 spanduk, 5.899 poster, dan 330.826 Flyer. Setiap pasangan calon kepala daerah juga memperoleh bahan kampanye. Berupa siaran videotron yang sudah tayang sejak 7 Oktober 2020. Penayangan berlangsung selama 60 hari dengan durasi 18 spot setiap hari. 

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho berharap tim sukses kedua pasangan calon kepala daerah di Bantul dapat memanfaatkan APK untuk berkampanye. Terkait pemasangan APK diharapkan mematuhi regulasi. Masing-masing PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye, Peraturan Bupati nomor 112 dan SK KPU Bantul Nomor 343. 

"Pemasangan yang tidak sesuai regulasi dinyatakan sebagai pelanggaran," tegas Didik.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Bantul terdapat 157 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kedua pasangan calon kepala daerah. Pelanggaran terjadi di 86 titik di 12 wilayah kecamatan. Dengan obyek pelanggaran meliputi  26 umbul-umbul 5 bendera, 100 rontek 100 dan 74 spanduk.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan laporan ini berdasarkan pemantauan Bawaslu mulai 26 September hingga 8 Oktober 2020. Menindaklanjuti rekomendasi ini, KPU Bantul mengirimkan surat teguran kepada timses kedua paslon kepala daerah. 

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menyesalkan belum dimaksimalkannya media sosial sebagai media kampanye online. Dari kuota maksimal 20 akun media sosial yang dapat dimanfaatkan, baru 4 akun media sosial yang didaftarkan tim sukses masing-masing pasangan calon kepala daerah ke KPU Bantul.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES