Politik Pilkada Serentak 2020

Pasangan Petahana Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Ini Kata Dosen FH Unsri

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:38 | 158.78k
Pengamat Hukum Politik Tatanegara FH Unsri Dedeng Zawawi, SH, MH. (Foto: Dedeng for TIMES Indonesia)
Pengamat Hukum Politik Tatanegara FH Unsri Dedeng Zawawi, SH, MH. (Foto: Dedeng for TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, OGAN ILIR – Keputusan mengejutkan datang dari KPU Ogan Ilir (OI). Secara tegas, KPU OI melakukan pendiskualifikasian pasangan nomor 2 Ilyas - Endang PU (pasangan petahana) karena dinilai melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai petahana.

Keputusan KPU OI ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu OI yang telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana.

Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak.

Dedeng b

Sementara pihak paslon petahana Ilyas - Endang sendiri langsung merespon keputusan KPU OI ini dengan mengajukan banding di MA.

Lalu, bagaimana kata pengamat hukum politik tatanagera Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi, SH, MH. Dia menjelaskan dengan langkah banding pasangan yang diskualifikasi ke MA artinya kontruksi hukum alasan pendiskualifikasian paslon akan diuji.

"Penyelenggara pemilu berpegang teguh pada aspek yuridis aturan pilkada dan melaksanakan kewenangannya berupa pendiskualifikasian. Kalau alasan itu lemah dan pembuktian kurang maka dengan mudah keputusan diskualifikasi itu dibatalkan melalui proses uji di Mahkamah Agung," ujar Dosen FH Unsri ini, Selasa (13/10/2020).

Jadi menurutnya, keputusan rekom bawaslu yang dilanjutkan dengan keputusan KPU itu final jikalau benar benar dilandasi alasan, fakta dan bukti yang cukup.

"Maka banyak kasus saat di MA bisa dibatalkan atau dianulir karena lemahnya kontruksi hukumnya misalkan saja Keputusan pendiskualifikasian KPU Pare-Pare terhadap petahana yang dianulir MA pada pilkada 2018 lalu," terang Dedeng sapaan akrabnya.

Dedeng juga mengatakan pihaknya tidak dapat berandai-andai saat ini tergantung kepada paslon yang didiskualifikasi dan timnya untuk membuktikan dan melawan keputusan ini di Mahkamah Agung.

"Dalam kontestasi Pilkada menyayangkan adanya kondisi seperti ini yaitu diskualifikasi paslon pada Pilkda di Ogan Ilir oleh KPU OI atas rekomendasi Badan Pengawas pemilu," ujarnya.

Lanjut Alumni FH Unsri ini, dalam perspektif pesta demokrasi yang diharapkan sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena kontestasi pelaksanaan Pilkada juga dapat menjadi terganggu terutama menuju pemilihan Kepala Daerah tersebut.

"Dalam konteks demokrasi setiap pasangan calon seharusnya tetap melaju hingga saat pemilihan dan penetapan pasangan terpilih. Namun, yang terjadi di OI yakni pendiskualifikasian salah satu calon artinya terjadi dugaan suatu pelanggaran berat yang berimbas pada sanksi diskualifikasi," ujar Alumni SMA Muhammadiyah 1 Palembang ini.

Pihaknya menyayangkan dalam konteks Pilkada mestinya hal ini tidak perlu terjadi, tahapan tahapan pilkada harus diikuti pasangan calon.

"Apalagi untuk Pilkada OI hanya terdapat dua paslon pada Pilkada ini. Walaupun menempuh banding ke MA namun ini jalan terjal bagi paslon yg didiskualifasi pada proses pilkada OI tersebut," kata Pengamat Hukum Politik Tatanegara FH Unsri Dedeng Zawawi, SH, MH tentang keputusan KPU Ogan Ilir melakukan diskualifikasi satu pasangan calon.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES