Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan UU Cipta Kerja
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Anggota DPR RI H Syafiuddin Asmoro berjanji memfasilitasi tuntutan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Massa yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa 'Trunojoyo Bergerak' itu awalnya mendesak pimpinan legislatif memberikan fasilitas untuk berdialog dengan Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani melalui sambungan virtual.
Namun, permintaaan mahasiswa gabungan dari GMNI, HMI, IMM dan sejumlah organisasi lainnya tidak dapat dipenuhi. Sebab, tak satupun pimpinan dewan yang memiliki akses langsung kepada Presiden RI maupun Ketua DPR RI.
"Saya pribadi tidak kenal. Apalagi memiliki nomor Presiden RI dan Ketua DPR RI," kata Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, Selasa (13/10/2020) petang.
Massa yang sudah menduduki ruang rapat DPRD Bangkalan sejak siang setelah memblokade Jembatan Suramadu, akhirnya melunak dan bersedia menyampaikan aspirasinya secara daring dengan anggota DPR RI Dapil Jatim XI (Madura) H Syafiuddin Asmoro.
"Apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan saya teruskan ke pimpinan sekalipun fraksi PKB menyetujui Omnibus Law UU Cipta Kerja," janji politikus PKB itu.
Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja bertujuan memaksimalkan program investasi. Terutama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang saat ini dalam kondisi minus 5 persen.
"Semangat dari omnibus law ini agar negara Indonesia terhidar dari krisis ekonomi," imbuh Syafi sapaan akrabnya.
Syafi juga meluruskan informasi hoaks yang menyebut UU Cipta Kerja menghapus hak buruh untuk mendapatkan uang pesangon dan hak cuti kerja. Padahal, keduanya tetap tercantum di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Bahkan, kata dia, peluang lapangan kerja di UU Cipta Kerja sangat terbuka luas. Ini diharapkan menjadi solusi untuk menekan angka pengangguran di Indonesia yang setiap tahunnya mencapai 3 juta orang.
"Tapi saya tetap menghargai pendapat mahasiswa yang menilai UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh. Judicial review bisa menjadi jalan bagi mahasiswa untuk membatalkan," terangnya.
Sesuai Undang-Undang tentan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), lanjut Syafi, setiap anggota DPR RI berkewajiban membatu menyalurkan aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.
"Nanti saya sampaikan di fraksi PKB bahwa mahasiswa dan buruh di Madura menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja," papar anggota Komisi V DPR RI H Syafiuddin Asmoro. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |