Politik Pilkada Serentak 2020

Lembaga Independen Pemantau Pemilu di Sidoarjo Laporkan Paslon BHS-Taufiqulbar

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:12 | 62.60k
Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo saat menerima perwakilan Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) dikantor Bawaslu (FOTO: Rudi Mulya/TIMES indonesia)
Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo saat menerima perwakilan Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) dikantor Bawaslu (FOTO: Rudi Mulya/TIMES indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Lembaga Independen Pemantau Pemilu Sidoarjo (LIPPS) mendatangi Kantor Bawaslu Sidoarjo. Mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye Paslon nomor urut 1, Bambang Haryo Soekartono dan Taufiqulbar (BHS-Taufiqulbar).

Kepada TIMES Indonesia, Chamim Putra Ghafoer Sekretaris LIPPS menjelaskan jika LIPPS mengawal pesta demokrasi di Sidoarjo yang jujur dan adil, dengan melakukan pengawasan di setiap rangkaian kegiatan pilkada di tengah Pandemi covid-19, seperti ini.

Agung-Nugraha-Divisi-2.jpg

"Kami melaporkan adanya temuan video yang viral yakni Paslon nomor urut 1. Dalam video viral itu terlihat Paslon nomor 1 berjoged di panggung musik dangdut. Dan video paslon berjoget yang diduga melanggar protokol kesehatan, tidak berizin, dan juga berkerumun serta ada anak kecilnya," kata Chamim di Kantor Bawaslu Sidoarjo, (13/10/2020).

Hal senada juga disampaikan Didik Purwanto Dewan Penasehat LIPPS, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran di Pilkada Sidoarjo. "Setiap pelanggaran pemilu harus dikawal dan laporkan apabila ada unsur pelanggaranya," jelasnya.

Sementara itu, H. Sidiq Kordinator LIPPS menegaskan Bawaslu harus menindak tegas jika ada temuan maupun laporan masyarakat bila itu memenuhi unsur pelanggaran. Apabila ada unsur prlanggaran di masa pandemi virus seperti saat itu, Bawaslu juga harus mrngambil sikap tegas.

Agung-Nugraha-Divisi-3.jpg

"Pilkada di masa Pandemi Covid-19 ini jelas undang undangya. Ada aturanya paslon harus tetap mementingkan protokol kesehatan, jangan melanggar. Ini kan demi kepentingan bersama, jika paslon melanggar jelas sanksinya pidana," tegasnya.

Sementara itu,  Agung Nugraha Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo akan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat (LIPPS red).

"Bawaslu saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak-pihak yang bersangkutan, setelah itu kami akan memanggil Paslon tersebut untuk kami mintai keterangan," jelasnya

Ditanya jika ada Paslon yang melanggar protokol kesehatan masa Pandemi Covid maka akan ada sanksi administrasi.

"Saat ini Bawaslu terus bekerja, kami punya waktu 7 hari sejak laporan kami terima. Kalau ada pelanggaran diluar kapasitas Bawaslu Sidoarjo maka akan dilimpahkan pada pihak yang berwenang melalui gakumdu," pungkasnya terkait laporan atas Paslon BHS-Taufiqulbar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES