Pemerintahan

Soal Polemik UU Cipta Kerja, Ini Respon Wapres RI KH Ma'ruf Amin

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:41 | 38.40k
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Suara)
Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (FOTO: Suara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden atau Wapres RI KH Ma'ruf Amin mengingatkan semua pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja untuk tidak membuat kegaduhan dan melanggar hukum, melainkan dengan menempuh jalur hukum lewat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu ditegaskan KH Ma'ruf saat memberikan pembekalan kepada Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan LX dan Peserta PPRA LXI 2020 Lembaga Ketahanan Nasional secara virtual, Selasa (13/10/2020)

"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalan konstitusional ke MK, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," ujarnya.

Menurutnya, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan disebabkan kekeliruan penyampaian informasi dan kesalahan penerimaan terhadap konten Omnibus Law UU Cipta Kerja itu.

"Berdasarkan identifikasi dan analisa pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya.

Pemerintah lanjut KH Ma'ruf Amin terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi di dalam UU yang disahkan di sidang paripurna DPR pada Senin 5 Oktober malam tersebut.

"Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan PP maupun perpres atau aturan pelaksanaan lainnya," tandas Wapres RI KH Ma'ruf Amin terkait polemik UU Cipta Kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES