Pemerintahan

Wamendes PDTT RI: Kunci Keberhasilan BUMDes adalah Entrepreneurship

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:34 | 66.65k
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT RI) Budi Arie Setiadi (foto: Humas Kemendes PDTT RI)
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT RI) Budi Arie Setiadi (foto: Humas Kemendes PDTT RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Wamendes PDTT RI Budi Arie Setiadi mengatakan, kunci dari keberhasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entrepreneurship atau kewirausahaan.

Hal tersebut diungkapkan Wamendes Budi Arie saat menjadi narasumber dalam seri kuliah umum bertajuk Peran BUMDes dan UMKM  dalam Akselerasi Pembangunan Desa yang diselenggarakan Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, FEB Universitas Indonesia, secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Budi Arie mengatakan, bahwa kewirausahaan merupakan kunci dari keberhasilan BUMDes. Menurutnya, kalau warga belum mempunyai jiwa kewirausahaan maka akan sulit dalam mengelola BUMDes.

“Karena itulah, jiwa kewirausahaan harus ditularkan kepada masyarakat desa, sehingga punya insting dalam berbisnis. Jadi, kunci BUMDes tetap entrepreneurship atau kewirausahaan di desa. BUMDes akan menjadi potensi pergerakan ekonomi desa di masa depan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga, Budi mengakui, bahwa sampai saat ini masih minimnya BUMDes yang bisa menjadi pioneer untuk desa-desa lain.

“Tapi, dari yang sedikit itu kita harus tumbuh kan, kita harus publikasikan ke banyak tempat. Cerita tentang kesuksesan dan keberhasilan BUMDes. Itu harus menjadi inspirasi oleh desa-desa lain untuk menjadi contoh untuk bisa diterapkan di desa-desa lain,” jelasnya.

Di sisi lain, Budi Arie juga menjelaskan, Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) sangat menguntungkan masyarakat desa.

“Input yang saya dapat dari masyarakat desa, mereka sangat bergembira dengan adanya UU Ciptaker, khususnya yang menyangkut tentang penetapan BUMDes sebagai badan hukum,” jelasnya.

“Sehingga dengan ditetapkannya BUMDes sebagai badan hukum, akan memudahkan untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.” Tutup Wamen Budi Arie.

Seperti yang diketahui bersama, UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan, karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES