Ekonomi

Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Begini Pandangan Kosgoro

Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:50 | 63.83k
Ilustrasi -UU Cipta Kerja. (FOTO: Okezone)
Ilustrasi -UU Cipta Kerja. (FOTO: Okezone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro Hayono Isman memandang perlu untuk menyampaikan pandangannya terkait polemik Omnibus UU Cipta Kerja secara obyektif tanpa keberpihakan. Kecuali hanya pada kepentingan bangsa dan masyarakat, sebagaimana Doktrin Pedoman Perjuangan yakni Pengabdian - Kerakyatan - Solidaritas.

Pertama, hal mendasar yang harus digaris bawahi, katanya, bahwa Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang dan proses penyusunannya bersifat kompleks karena mengandung banyak materi dengan subjek, isu, dan program yang tidak selalu terkait.

"Jadi jika dalam rancangan suatu omnibus law masih terdapat beberapa kekurang sempurnaan adalah wajar dan perlu banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat lainnya," katanya Selasa (13/10/2020).

Kedua, salah satu hasil Omnibus Law yang disebut sebagai UU Cipta Kerja yang kini tengah marak dengan berbagai aksi penolakan, hingga kini belum ada data valid yang secara resmi disampaikan sebagai hasil pembahasan final parlemen untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai pengusul, yang kemudian jika dianggap sudah final harus diberi nomor dan di undangkan dalam Lembar Berita Negara sebagai Undang-Undang yang berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden.

"Oleh karena itu Kosgoro dalam hal ini tidak akan mengomentari mengenai substansi isi undang-undang tersebut."

Ketiga, Kosgoro akan lebih fokus pada pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja dengan mengambil esesensi pada semangat dan roh dari substansi UU tersebut meliputi sebelas cluster yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat guna membangun iklim perekonomian yang kondusif.

Yakni pada cluster: Penyederhanaan Perizinan; Persyaratan Investasi; Ketenagakerjaan; Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM; Kemudahan Berusaha; Dukungan Riset dan Inovasi; Administrasi Pemerintahan; Pengenaan Sanksi; Pengadaan Lahan; Investasi dan Proyek Pemerintah; dan Kawasan Ekonomi.

Untuk bahasan pendalaman pada rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang memuat sebelas cluster tersebut dan rancangan Omnibus Law UU Perpajakan dengan enam cluster (Omnibus Law Ibu Kota Baru dan Omnibus Law Kefarmasian menyusul), akan diselenggarakan diskusi serial dengan melibatkan para pakar terkait dengan cluster-cluster tersebut diatas.

Diskusi serial pendalaman pada rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan dibuat dalam dua model, yakni diskusi terbatas untuk membuat rumusan dan diskusi terbuka guna memperkaya masukan. "Nantinya secara resmi hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah dan parlemen sebagai masukan dari Kosgoro untuk bangsa dan negara," kata Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro Hayono Isman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES