Peristiwa Daerah

Perkara Pengelolaan Aset Wakaf Keraton Sumedang Berujung di Pengadilan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:51 | 168.61k
Suasana Sidang Pertama Terkait Perkara Pengelolaan Aset Wakaf Keraton Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Suasana Sidang Pertama Terkait Perkara Pengelolaan Aset Wakaf Keraton Sumedang (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menuntut Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) agar hak pengelolaan aset wakaf berupa tanah dan bangunan dari keraton Sumedang dikembalikan seperti semula. 

"Sejatinya pengelolaan aset dan wakaf pangeran Sumedang dapat dikelola kembali oleh YPS sebab, pengelolaan aset wakaf oleh YPS telah berjalan sejak tahun 1955. Namun, tiba tiba pada 2017 lalu hingga sekarang dikelola oleh YNWPS," ujar Ketua YPS, Rd Moch. Alex didampingi kuasa hukum, Yosep S Bimantara SH dan Deni Hermawan SH kepada wartawan di PN Sumedang, Selasa (13/10/2020). 

Inti persoalan, sambung Alex, pihaknya menuntut pengembalian hak pengelolaan aset wakaf oleh YPS. Mengingat, penyerahan pengelolaan aset wakaf dilakukan pada 1 Desember 1949 dari Nazhir saat itu belum dicabut hingga sekarang. 

"Aset wakaf sejak masa pangeran Sumedang hingga sekarang ini berupa tanah dan bangunan. Saat ini keberadaan aset wakaf ada yang di gunakan pemda Sumedang, ada juga yang digarap oleh masyarakat," terangnya. 

Sehingga, menurut Alex, pengelolaan aset wakaf oleh YNWPS sejak 2017 lalu itu diduga telah melanggar hukum. 

"Oleh sebab itu, terkait persoalan pengelolaan aset wakaf ini kami bawa ke PN Sumedang demi tercapai hak dan keadilan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tuturnya. 

Sementara itu, Ketua YNWPS Lucky Djohari Soemawilaga menyatakan, bahwa aset wakaf keraton Sumedang yang tengah dikelolanya itu dipastikan tidak melanggar hukum. 

"Setidaknya, momen ini dijadikan satu kesempatan bagi kami untuk menjelaskan agar semua orang paham, dimana semua pihak atau keluarga besar keraton Sumedang harus tunduk kepada aturan wakaf. Terlebih, dalam pengelolaannyapun sudah diatur dalam UU wakaf nomor 41 tahun 2004," paparnya. 

Lucky berharap, kepada keluarga besar keraton Sumedang terkait pengelolaan aset wakaf tersebut semestinya tunduk kepada aturan wakaf.  Mengingat, keberadaan YNWPS merupakan hasil daripada produk hukum wakaf yang harus dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak. 

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Turut Tergugat yang mewakili Pemda Sumedang, Agus Suyaman menyatakan, bahwa persoalan pengelolaan aset wakaf tersebut sedang dalam tahap mediasi. 

"Ini merupakan perkara perdata juga sidang pertama. Namun, pihak PN Sumedang memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melalui jalur mediasi," ujar Agus. 

Proses mediasi, imbuh Agus, akan dilaksanakan kembali pada 3 November 2020 mendatang. Dalam proses mediasi selanjutnya, diharapkan dapat dihadiri Bupati Sumedang.

"Namun, pada saat mediasi nanti bisa juga Bupati berhalangan hadir asalkan dengan memberikan surat keterangan tidak bisa hadir secara tertulis dari Pak Bupati," pungkas Agus terkait sengketa pengelolaan aset wakaf dari Keraton Sumedang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES