Peristiwa Nasional 3M Lawan Covid

Usaha Pusat Kebugaran Boleh Dibuka Kembali, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:02 | 50.88k
Pusat Gym. (FOTO: BBC)
Pusat Gym. (FOTO: BBC)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPusat kebugaran (gym) sudah diizinkan buka kembali selama periode Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta pada 12 - 25 Oktober 2020.

Ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pusat kebugaran.

Pertama, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan yang dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara.

Kedua, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Ketiga, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.

Keempat, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.

Kelima, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.

Keenam, tidak boleh adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan.

Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran diharuskan mendata pengunjung dengan menyediakan buku tamu berisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel. (*)

 

***

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES