Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Polres Tuban, 28 Pelanggar Kena Denda 50 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:40 | 64.70k
Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan saat mengikuti sidang ditempat di kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban (13/10/2020) (Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 
Sejumlah Pelanggar Protokol Kesehatan saat mengikuti sidang ditempat di kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban (13/10/2020) (Ahmad Istihar /TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, TUBAN – Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kembali dilakukan jajaran Polres Tuban dan tim gugus covid-19 di wilayah kabupaten Tuban.

Kali ini operasi yustisi dilaksanakan di wilayah hukum kecamatan Bangilan yang notabennya jauh dari perkotaan kota Tuban.

Kegiatan operasi Yustisi tersebut dipantau langsung oleh Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono, dan tim gugus tugas covid -19 Kabupaten Tuban, bersama Forkopimka Kecamatan Bangilan. 

Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono menjelaskan bahwa sasaran operasi yustisi ditujukan terhadap warga yang melintas di jalan raya penghubung kecamatan yakni kecamatan Bangilan - Jatirogo - Senori. Dengan sasaran seorang yang tidak pemakai masker sebagai bentuk kewajiban bersama benda yang harus dipakai saat keluar rumah. 

"Ada 28 orang pelanggar prokes yang harus mengikuti sidang di tempat dan diproses," ungkap AKP Gunawan kepada TIMES Indonesia, Selasa (13/10/2020).

Operasi Yustisi TUban a

Informasi dikumpulkan, puluhan pelanggar prokes mengikuti sidang di tempat peradilan di pendapa kecamatan setempat. Kebanyakan pelanggar terkena sanksi tidak menggunakan masker sehingga dikenakan bea denda senilai Rp 50 ribu.

Untuk diketahui giat operasi yustisi dilakukan aparat gabungan Polres Tuban sebagai langkah penegakkan hukum protokol kesehatan kes dari hirarki aturan serta implementasi inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 perihal peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah kabupaten Tuban. (*)

 

***

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES