Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

DKI Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini 7 Ketentuan Baru yang Harus Diketahui

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:50 | 48.35k
DKI Jakarta yang saat ini kembali menerapkan PSBB Transisi. (FOTO: ig dkijakarta)
DKI Jakarta yang saat ini kembali menerapkan PSBB Transisi. (FOTO: ig dkijakarta)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar transisi (PSBB transisi)  mulai Senin (12/10/2020) kemarin. PSBB transisi akan berlaku selama dua pekan, artinya mulai 12 hingga 15 Oktober 2020.

Alasan dilonggarkannya PSBB ini adalah kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama PSBB ketat melambat.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ada tujuh ketentuan baru selama PSBB transisi di DKI Jakarta, apa saja?

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.

3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan

5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi.

6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 safety plan.

7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

"Kami akan mengupdate informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!," ujarnya soal PSBB Transisi di DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES