Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Menunggu APK Resmi dari KPU Banyuwangi, Bawaslu Beri Kelonggaran Tim Paslon

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:48 | 90.55k
Penertiban baliho paslon di Pilbup Banyuwangi tahun 2020. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Penertiban baliho paslon di Pilbup Banyuwangi tahun 2020. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Sembari menunggu KPU Banyuwangi memasang alat peraga kampanye (APK) untuk kedua paslon di Pilkada Serentak Banyuwangi tahun 2020, Bawaslu masih memberikan kelonggaran bagi tim pemenangan untuk memasang APK tambahan sendiri.

Kebijakan ini diterapkan agar sosialisasi Pilbup Banyuwangi 2020 bisa maksimal. Mengingat sampai saat ini, Selasa (13/10/2020), APK paslon yang difasilitasi oleh KPU setempat belum terpasang.

"Kami bersepakat, selama APK yang difasilitasi KPU belum selesai, maka kami membolehkan. Kami tidak menghitung APK yang diproduksi masing-masing paslon," kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Hasyim Wahid.

Namun, ketika APK yang difasilitasi KPU sudah rampung dan terpasang, maka Bawaslu akan kembali memperketat aturan pemasangan APK tambahan dari paslon.

"Kita akan kembali mengetatkan dari 200 persen APK yang dibolehkan dibuat masing-masing paslon akan kita hitung. Selama belum difasilitasi, kita beri kelonggaran," tegasnya.

Sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020, pasangan calon berhak memperoleh APK yang difasilitasi oleh KPU. Meliputi baliho dan videotorn masing-masing 5 buah se-kabupaten, umbul-umbul 20 buah per kecamatan dan 2 buah spanduk di setiap desa. 

Masing-masing paslin diperbolehkan menambah sendiri sebanyak 200 persen dari masing-masing jenis APK dengan ketentuan yang sudah diatur.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menyampaikan bahwa KPU sudah mencetak sekitar 75 persen APK dari kedua paslon. Targetnya, satu Minggu kedepan sudah rampung secara keseluruhan.

"Secepatnya akan dirampungkan. Paling lambat minggu ini sudah selesai semua," kata Dian.

Setelah tercetak semua, KPU akan menyerahkannya kepada tim pemenangan atau  LO dari kedua paslon. Sesuai kesepakatan bersama.

"Untuk titik pemasangan APK pada Pilkada Serentak Banyuwangi tahun 2020 ini, sesuai dengan yang ditentukan jajaran Ad Hoc KPU di setiap tingkatan. Untuk jarak dari tempat terlarang, minimal 25 meter. Baik yang dari KPU maupun yang tambahan dari paslon," kata Komisioner KPU Banyuwangi itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES