Peristiwa Daerah

Jaringan Radio Siaran Banyuwangi Keluhkan Merebaknya Frekuensi Abal-abal

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:35 | 55.80k
Perwakilan perusahaan radio siaran yang tergabung kedalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Perwakilan perusahaan radio siaran yang tergabung kedalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Perusahaan radio siaran yang tergabung dalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) mengeluhkan banyaknya frekuensi tak berizin atau radio abal-abal yang tumbuh subur di Banyuwangi.

Keluhan ini secara langsung telah disampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/10/2020).

"Saat ini radio ilegal di Banyuwangi sangat banyak dan kian bertambah. Tidak hanya di Banyuwangi selatan saja, kini sudah masuk di wilayah Banyuwangi kota," kata Herdi Heriyanto, Ketua JRSB.

Hasil pemetaan JRSB, populasi radio abal-abal ini tumbuh subur hampir mencapai 200 titik. Tersebar di seluruh Kecamatan yang ada. Selain keberadaannya yang tak berizin, tentu hal ini dapat mengancam keberlangsungan radio yang sudah berizin.

Ancaman lainnya datang dari potensi penyiaran berita yang tidak memiliki sumber jelas yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga rawan tersiarnya informasi hoaks. Selebihnya, maraknya frekuensi ini dikhawatirkan juga dapat membahayakan transportasi penerbangan yang ada di Banyuwangi.

"Kalau terus dibiarkan ya bisa hancur industri radio penyiaran ini. Sekarang radio-radio gak jelas ini sudah berani main-main dengan iklan. Pengaduan ke DPRD ini adalah jalan terakhir kita. Kalau hanya mengandalkan regulasi pusat yang ada, ini tidak akan sampai ke daerah," jelasnya.

Sementara itu, DPRD Banyuwangi sepakat jika aturan mengenai perizinan radio harus dipertegas. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan aturan ini agar dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Kami akan berupaya untuk membuat peraturan daerah dulu. Karena rujukan Undang-undang harus ditindaklanjuti dengan Perda. Karena yang jelas ini merugikan," kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto kepada TIMES Indonesia.

Diharapkan, Perda ini nantinya dapat meningkatkan retribusi daerah. Karena sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur mengenai izin radio non komersial atau radio komunitas.

"Karena sejauh ini kami melihat tidak ada retribusi yang bersumber dari radio komunitas. Untuk itulah kalau sudah ada aturannya di sini, semua pasti akan ada tindak lanjut dan konsekuensinya," kata Irianto usai menemui perwakilan Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) di gedung DPRD Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES