Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kreativitas Mempertahankan Negara

Selasa, 13 Oktober 2020 - 08:51 | 68.19k
Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Mengingat kekejaman Gerakan 30 September/PKI atau G30S/PKI yang ingin merubah ideologi Pancasila negara Indonesia. Peristiwa ini juga diperingati setiap 1 oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila. Sebanyak tujuh perwira TNI dibunuh demi mempertahankan Ideologi negara. Ideologi negara ini harus dipertahankan sebagai sumber kekuatan moril dan spiritual negara.

Filsuf Yunani Aristoteles pernah menyatakan bahwa negara dibentuk dan dipertahankan karena negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik bagi semua warganya. Ditinjau dari sudut hukum tatanegara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan, dan organisasi kekuasaan, dan organisasi itu merupakan tata kerja dari pada alat-alat kelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja dimana melukiskan hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat perlengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang tertentu.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Tujuan suatu negara sesungguhnya adalah cita-cita idiil suatu negara yang ingin di wujudkan negara tersebut melalui tata cara ataupun sistematika instrumen hukum yang ada di negara tersebut. Menurut Roger Soltau tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas  mungkin. Indonesia menegaskan tujuan negara atas tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Kontstitusinya, tepatnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).

Sebagai  Negara  yang  berdasarkan  atas  hukum  (rechtstaat)  dan  bukan  atas dasar kekuasaan (machstaat) Indonesia menuangkan cita-cita ataupun tujuan negara melalui hukum sebagai sarananya dengan kata lain hukum adalah sarana yang digunakan dalam mencapai tujuan negara yang sudah di cita-citakan.Hukum yang ada di Indonesia menurut bentuknya dibedakam menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tidak tertulis adalah hukum kebiasaan (customary law) dan hukum adat. Sedangkan Hukum tertulis salah satunya dalam bentuk peraturan perundang- undangan.

Dalam  prakteknya  masih  banyak terdapat peraturan perundang- undangan yang terjadi kekacauan dalam tata urutannya, banyak materi yang seharusya diatur dalam undang-undang tapi diatur dalam Penetapan Presiden atau Peraturan Presiden ataupun Peraturan Pemerintah. Bahkan di atas itu semua, banyak peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang ataupun di bawah undang- undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan ini hendaknya segera disikapi dengan responsif sehingga tidak berdampak kepada tidak berjalannya sistem hukum serta mekanisme yang ditetapkan dalam UUD 1945.

Sebagaimana kita ketahui bentuk-bentuk   peraturan perundang-undangan pada suata masa (pemerintahan) tertentu dapat berbeda dengan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan pada masa yang lain, hal ini sangat tergantung pada penguasa dan kewenangannya untuk membentuk suatu keputusan yang berbentuk peraturan-perundang-undangan. Oleh karena itu diupayakan semaksimal mungkin walaupun terjadi perubahan kekuasaan negara, jangan sampai mengkaburkan tujuan hukum yang pada akhirnya akan mempersulit pencapaian tujuan negara.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Produk-produk hukum di Indonesia merupakan produk politik. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Begitupula Presiden, berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga pengesahan seuatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan menjadi Undang-undangan adalah suatu bentuk kesepakatan bersama antara Presiden (Eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Legislatif).

Suatu mekanisme penciptaan peraturan perundang-undangan salah satunya dibentuk melalui Politik Hukum yang dikendaki para penguasa pada masa tersebut. Sehingga mekanisme penciptaan hukum yang ada di Indonesia saat ini adalah berdasarkan kehendak dan kewenangan pemegang tampuk kekuasaan. Politik Hukum dapat dijabarkan sebagai kemauan atau kehendak negara terhadap hukum. Artinya, untuk apa hukum itu diciptakan, apa tujuan penciptaannya dan kemana arah yang hendak dituju.

Pencapaian tujuan hukum akan mengarah atau menuju pada pencapaian tujuan  negara. Sebagai  sarana tercapainya tujuan negara, maka tujuan hukum harus tercapai terlebih dahulu sehingga tujuan negara akan terwujud dengan baik.  Setiap negara tentu memiliki tujuannya masing-masing. Berbagai kendala tentu akan timbul selama pencapaian tujuan negara tersebut, baik kendala internal maupun kendala eksternal. Masalah sosiologis dan yuridis suatu negara pun sangat mempengaruhi dalam perwujudan tujuan negara tersebut. Tujuan negara pada umumnya   didasarkan   pada   cita-cita   atau   tujuan   negara. Setiap   negara   pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang–Undang Dasarnya.

Dalam rangka mewujudkan tujuan negara, maka harus dapat terlaksananya pembangunan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa, hukum adalah sarana untuk mewujudkan tujuan negara. Tujuan negara dapat di capai melalui hukum nasional yang ada. Yang mana dengan tercapainya hukum nasional akan mempermudah langkah bangsa kita dalam mencapai tujuan negara.

Tujuan Negara dapat disebut juga sebagai tujuan nasional, tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Hukum Nasional merupakan hal yang mempengaruhi dalam mewujudkan tujuan negara. Hukum   nasional   adalah   hukum   atau   peraturan   perundang- undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun diatas kreativitas atau aktifitas yang didasarkan atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri. Atau dapat dikatakan pula bahwa, hukum nasional adalah semua hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Yandri Radhi Anadi, SH., M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-3 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES