Ekonomi

Komisi XI: Kebijakan OJK Berdampak Positif Pada Perekonomian

Selasa, 13 Oktober 2020 - 12:39 | 37.72k
Para Anggota Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung. (FOTO: Dok Komisi XI DPR RI for TIMES Indonesia)
Para Anggota Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Bandung. (FOTO: Dok Komisi XI DPR RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGKomisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kontribusinya pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komisi XI juga meminta OJK untuk terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

“Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK, itu harus jujur kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut, tapi juga tidak cukup itu saja. Harus ini selalu dilakukan improvisasi, harus ini dilakukan penyempurnaan,” kata Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

OJK, lanjut Eriko, ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan atau menunggu ada keberatan atau menungu complain, tapi harus mendahului keadaan yang ada. "Ini penting terutama terhadap sentra-sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, lebih banyak orang yang melakukan usaha sesuai keinginan dan keahlian. Itu yang penting,” tambah Eriko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan bahwa sejak awal terjadi pandemi Covid-19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Berbagai upaya OJK tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS. Sementara di semua daerah, OJK bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan dan mendorong implementasi berbagai kebijakan tersebut," bebernya.

Secara nasional, lanjut Hoesen, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun.

"Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak," ucapnya.

Di Jawa Barat, ditambahkannya, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan.

"Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar," terangnya.

Hoesen menyampaikan ekspansi kredit ke sektor potensial/produktif dari penempatan uang negara di kelompok bank HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp7,66 triliun  atau 82,19% dari rencana ekspansi. Sedangkan untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp2,81 triliun atau melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp2,5 triliun.

"Selain itu, melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Jawa Barat, OJK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lembaga jasa keuangan dan instansi terkait lainnya, berkontribusi nyata dalam mendukung program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," bebernya.

Untuk lebih meningkatkan inklusi keuangan dan monitoring pemulihan ekonomi nasional di daerah, saat ini telah terbentuk TPAKD di 6 (enam) daerah. "Yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Subang serta segera menyusul kabupaten/kota lainnya," tandasnya dihadapan Komisi XI DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES