Tok, Perda Pernyataan Modal PDAM Majalengka Disahkan
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Badan Legislatif Kabupaten Majalengka dalam rapat Sidang Paripurna telah mengesahkan Perda Penyertaan Modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan jumlah yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 100 milyar.
Jumlah yang fantastis tersebut menjadi sorotan bagi badan legislatif, terlebih harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPRD Majalengka Edi Anas Djunaedi, Senin (12/10/2020).
Ketua DPRD meminta kepada pihak PDAM dengan disahkannya Perda penyertaan modal tersebut, harus membawa dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat, terlebih dalam pelayanan air bersih.
"Saya berharap dengan penyertaan modal ini mampu memperbaiki kinerja yang selama ini dirasa masih kurang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Ucapnya.
Dikatakan Edi Anas, sampai saat ini masih terdapat beberapa Kecamatan yang belum mendapatkan aliran air bersih dari PDAM Majalengka.
"Khusus untuk beberapa Kecamatan menjadi catatan kita, karena masih belum mendapat pelayanan air bersih," Ujarnya.
Diungkapkan Politisi Partai berlambang Banteng itu, beberapa lokasi yang belum mendapatkan aliran air bersih dari PDAM tersebut, salah satunya Daerah Pemilihan (Dapil) dirinya, ialah Kecamatan Sumberjaya.
"Coba bayangkan sebagian masyarakat kita khususnya daerah Sumberjaya kalau musim kemarau sangat mengkhawatirkan," ungkapnya.
Sehingga, kata dia, ketika disahkannya Perda Penyertaan Modal tersebut, Edi Anas berharap PDAM mampu menjangkau daerah yang sampai saat belum tersentuh oleh pelayanan air bersih untuk masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |