Peristiwa Daerah

Komisi Informasi Sebut Masyarakat Butuh Transparansi UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:00 | 39.23k
Jajaran Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. (FOTO: Dok KI Jabar for TIMES Indonesia)
Jajaran Komisi Informasi (KI) Jawa Barat. (FOTO: Dok KI Jabar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ketua Komisi Infomasi (KI) Jabar Ijang Faisal meminta pemerintah untuk segera membuka akses terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya masyarakat butuh mengakses undang-undang (UU) tersebut untuk menghilangkan keraguan yang selama ini menjadi polemik.

Menurut IF (sapaan Ijang Faisal), hoaks (kabar bohong) yang disangkakan pemerintah dan DPR saat ini bisa jadi karena tertutupnya akses publik.
 
"Padahal UU nomor 14 tahun 2008 sudah sangat jelas menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka dan publik berhak mendapatkan informasi publik karena hal itu dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 huruf f bahwa mendapatkan informasi publik adalah hak azasi manusia," ungkap IF dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

IF menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini terkesan tertutup. Menurutnya, jika punya niat baik untuk mensejahterakan dan menentramkan rakyat kenapa dalam pembahasan UU Cipta kerja pemerintah tertutup. 

"Untuk urusan publik seperti UU Cipta Kerja ini tidak boleh Pemerintah dan DPR berprilaku tertutup seperti saat ini, urusan publik harus dibicarakan bersama publik jangan terjadi privatisasi seolah-olah urusan publik bisa diselesaikan oleh segelintir orang saja. Kalau bersih kenapa harus risih?" ujarnya. 

IF menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait isi pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta kerja sangat dibutuhkan masyarakat untuk menghilangkan keraguan dan meminimalisir gejolak yang mungkin ditimbulkan.

Dirinya juga meminta DPR untuk memberikan akses secara tatap muka dengan pihak yang masih meragukan substansi UU Cipta kerja.

“Saya menyarankan agar segera dibuka kanal komunikasi langsung (tatap muka) dengan kesetaraan. Hindari lewat mediator, antarpara tokoh sentral untuk mencari solusi perbedaan sikap tentang isi beberapa pasal UU Cipta Kerja,” urai IF Ketua Komisi Informasi Jabar itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES