Pemkab Majalengka Bentuk Perda Pendidikan, Ini Isinya
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – DPRD Kabupaten Majalengka menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan di Gedung Bineka Sawala DPRD setempat, Senin (12/10/2020). Perda yang diajukan Pemkab Majalengka itu sudah melalui tahapaan Bamus dan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.
Menurut Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengatakan, Perda ini sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Sehingga diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mengasilkan kwalitas yang baik. "Perda ini menitikberatkan pada pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah / Ibtidaiyah," katanya.
Menurut Karna Sobahi, pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik. Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata Religius.
"Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PD PUI Majalengka H Asep Zaki merespon dan menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan pendidikan tersebut. "Peraturan apapun selama untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan mempermudah masyarakat, saya sangat mendukungnya," tuturnya.
Menurut dia, Persatuan Umat Islam akan terus mendukung dalam implementasi Perda tersebut, agar tujuan dari Perda dapat tercapai.
"Dengan telah disahkannya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, kami harapkan harus sejalan dan sinergis dengan peraturan yang telah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih apalagi bertentangan," harapnya terhadap Perda dari Pemkab Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |