Peristiwa Daerah

Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Paslu Senilai Rp 2 Miliar

Senin, 12 Oktober 2020 - 18:43 | 34.45k
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polres Cimahi. (FOTO: Iwa/ TIMES Indonesia)
Barang bukti uang palsu yang berhasil diungkap Polres Cimahi. (FOTO: Iwa/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIMAHIPolres Cimahi berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar. Dalam kasus ini enam pelaku yang merupakan sindikat peredaran uang palsu turut diamankan.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana menjelaskan bila awal mula pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Masyarakat (pedagang) yang melapor tersebut mencurigai adanya pembeli penggunaan uang palsu saat transaksi jual beli," ungkap Yoris, Senin (12/10/2020).

Dari situ, lanjut Yoris, tim penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman kepada orang-orang yang diduga melakukan peredaran uang palsu hingga menciduk enam pelaku di antaranya Sariyun, Warsito, Mahsun, Pendi, Nuraspto dan Diman.

"Para pelaku ini sindikat dari berbagai daerah, ada yang dari Bekasi, Kuningan, Bogor, Tangerang dan Indramayu," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Yoris, para pelaku ini, dijerat pasal  36 ayat 1, 2 dan 3  UU RI No. 07 tahun 2011 Tentang  Mata Uang dan atau Pasal  244 dan atau 245 jo 55 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

"Tak hanya mengamankan para pelaku kami juga turut menyita satu unit mesin cetak besar, pecahan uang palsu siap edar, dua unit kendaraan  roda empat merk Honda Brio warna kuning, Toyota Inova Reborn warna hitam, dua unit roda dua merk Yamaha Mio warna hitam dan Honda Beat, berbagai tinta pencampur uang palsu," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan Yoris, jajarannya juga turut menyita berbagai alat sablon, satu unit printer epson, satu unit scanner, satu set alat-alat tolkit, dua kaleng tinner, satu kompan kecil plat cleaner, dan bahan bahan pembuatan uang palsu.

"Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun dengan jumlah uang palsu yang beredar Rp 1 miliar setiap bulannya, sehingga perkiraan total uang palsu yang sudah diproduksi dan  beredar lebih dari Rp 24 miliar," pungkas pimpinan Polres Cimahi itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES