Peristiwa Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:40 | 35.64k
Ketua DPR RI Puan Maharani. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Senada dengan Presiden RI Jokowi (Joko Widodo), Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilahkan masyarakat yang ingin mengajukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Senin (12/10).

Menurut Puan, RUU Cipta Kerja telah diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR RI melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional. "Baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi juga sudah mengatakan terkait ketidakpuasan masyarakat soal Undang-undang Cipta Kerja untuk dibawa keMK. Masyarakat boleh mengajukan uji materi agar upaya keberatan sesuai sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Menurutnya, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini, masyarakat dipersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi, kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya Jumat (9/10/2020) kemarin.

Presiden RI Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani dan anggota dewan ini masih memerlukan banyak peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres). Aturan turunan tersebut akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES