Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Selama Operasi Yustisi Protokol Kesehataan, PN Tuban Sidang 274 Pelanggar Masker

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:34 | 42.54k
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Senin, (12/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Senin, (12/10/2020)(Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban (PN Tuban) mencatat, jumlah pelanggar operasi yustisi protokol kesehatan pemakaian masker mulai 25 September hingga 09 Oktober 2020, mencapai sebanyak 274 orang.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono mengatakan, operasi yustisi gabungan bersama tim Satgas Covid-19 Tuban telah dilaksanakan di 11 kecamatan di Kabupaten Tuban. Beberapa diantaranya yaitu, Tuban, Palang, Merakurak, Montong, dan Singgahan.

"Saat ooerasi yustisi mereka yang tidak memakai masker langsung kita sidang dan beri sanksi di tempat," kata Donovan, Senin, (12/10/2020).

Pelanggar protokol kesehatan

Selama operasi Yustisi tersebut, masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi denda di tempat sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000. "Total ada 274 orang yang terkena sanksi denda di tempat. Lainnya juga ada yabg dikenakan sanksi kerja sosial," sambungnya.

Donovan menambahkan, penerapan sanksi denda di tempat cukup efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pemakaian masker ketika di luar rumah. Hal tersebut terlihat dari menurunnya jumlah pelanggar saat operasi yustisi di wilayah kecamatan.

Meski demikian, masih terdapat beberapa wilayah yang tingkat kepatuhan protokol kesehatan masih rendah. "Selama giat operasi yustisi yang kita lakukan di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tuban, Paling banyak itu ada 57 pelanggar," jelas Donovan. (*)

 

***

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES