Peristiwa Daerah

Bawaslu Sumba Timur: Tim Kampanye Harus Taat Aturan Pengawasan

Senin, 12 Oktober 2020 - 17:00 | 64.36k
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur NTT Denny Harakai(FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur NTT Denny Harakai(FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Timur NTT menegaskan kepada Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah agar taat terhadap aturan pengawasan Bawaslu, Panwascam, Panwas Kelurahan maupun Desa.

"Saya tegaskan kepada Tim kampanye Paslon itu agar taat terhadap aturan Bawaslu, Panwascam maupun Panwas Kelurahan dan Desa untuk menindak setiap pelanggaran yang ada di wilayahnya," tandas Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur NTT Denny Harakai  Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan kampanye oleh Tim kampanye terhadap masing-masing Paslon telah menerapkan protokol kesehatan sedangkan aturan dalam kampanye untuk membatasi kehadiran sebanyak 50 orang sudah diterapkan namun diluar ruangan masih melebihi dari 50 orang.

"Jadi kalau aturan itu dalam kampanye dimasa pandemi cukup yang hadir 50 orang sesuai ketentuan namun diluar sana masih banyak orang tetapi kita berharap agar didalam maupun diluar itu tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, Tim kampanye atau Paslon yang mungkin belum memahami tentang PKPU nomor 13 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa memberikan kewenangan kepada Bawaslu, Panwascam, Panwas Kelurahan dan Desa untuk menindak jika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan.

Jadi dalam PKPU 13 Tahun 2020 pasal 88a itu sudah jelas mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan atas jalannya kampanye.

"Bila tidak menerapkan protokol kesehatan maka pihak Bawaslu, Panwas memberikan surat peringatan kepada Paslon, penanggung jawab kegiatan kampanye atau Tim kampanye untuk menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Denny menghimbau, kepada Paslon dan Tim kampanye setiap melakukan kegiatan agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu petugas Bawaslu, Panwas telah diberikan mandat dan kewenangan oleh Undang-undang untuk mengawasi protokol kesehatan.

"Jadi kalau ada Pengawas yang tegur dilapangan mohon diterima baik-baik karna itu sudah tugas pengawas. Jadi harus mengertilah," ucap Denny Harakai Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES