Pemerintahan

Komisi VI DPR RI: UU Cipta Kerja Terobosan Penting Perlancar Investasi

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:37 | 36.81k
Gedung DPR RI. (FOTO: Net).
Gedung DPR RI. (FOTO: Net).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan terobosan penting untuk meningkatkan dan memperlancar investasi di Indonesia.

"UU ini akan memberikan kemudahan dan menghilangkan regulasi atau birokrasi yang sebelumnya dinilai tumpang tindih (debirokratisasi)," kata Mukhtarudin lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Mukhtarudin memaparkan berdasarkan kajian dan pemeringkatan dunia seperti S&P Global Ratings, kemudahan berusaha dan daya saing Indonesia masih relatif tertinggal dengan negara-negara ASEAN lainnya.

Selain itu, laporan EoDB (2020) dan Laporan IMD World Competitiveness Center (2019) peringkat kemudahan berusaha, Indonesia berada di peringkat 73, di bawah Malaysia peringkat 12 dan Thailand di peringkat 21.

Dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index pada 2019, Indonesia berada pada peringkat 50, sementara Malaysia di peringkat 27 dan Thailand di peringkat 40.

Sedangkan data investasi dunia terhadap Indonesia, hanya sebesar 1,97 persen rata-rata per tahun, yaitu sebesar 1.417,8 miliar dolar AS (2012-2016), dan capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016) di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.

"Dengan target pertumbuhan ekonomi sekitar lima hingga enam persen, memerlukan investasi baru sebesar Rp 4.800 triliun, di mana dari setiap satu persen pertumbuhan ekonomi memerlukan investasi sebesar Rp 800 triliun," ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan regulasi dan birokrasi yang berbelit membuat para investor kesulitan untuk memulai investasi dan membuat mereka tidak tertarik untuk berusaha di Indonesia.

Contohnya, masalah perizinan dan administrasi yang tumpang tindih, hingga masalah pengadaan tanah dan perpajakan yang rumit.

Investasi kadang kala juga terhambat oleh undang-undang sektor lainnya, dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, misalkan antara lain tentang otonomi daerah, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

Sedangkan untuk mengubah salah satu UU tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan bisa saja malah berbenturan dengan UU yang lainnya, sehingga hasilnya pun tidak tuntas dan memakan waktu yang lama.

"Untuk itulah dibuat satu UU Cipta Kerja, dengan istilah omnibus law untuk menyatukan dan menyederhanakan beberapa regulasi, dalam waktu yang bisa dipercepat dan lebih efisien,"  tegas Mukhtarudin, Anggota Komisi VI DPR RI(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES