Peristiwa Nasional

Ansyaad Mbai: Batasan Hukum Pelibatan TNI Harus Jelas

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:22 | 141.40k
Mantan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai. (Foto: senayanpost)
Mantan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai. (Foto: senayanpost)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai menilai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme harus berdasarkan batasan hukum yang jelas. Menurutnya, penggunaan kekuatan TNI harus diatur dengan jelas dalam rancangan Perpres Pelibatan TNI.

Ansyaad menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, telah dilakukan sejak dulu. Ia menyebut salah satunya,  operasi Tinombala yang berhasil membunuh Santoso yang memimpin kelompoknya dalam pemberontakan di Poso.

"Pelibatan sinergi TNI-Polri dalam operasi Tinombala berhasil menangani aksi terorisme yang dipimpin Santoso saat itu," kata

Ansyaad, dalam webinar yang digelar Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kota Malang, Senin (12/10/2020).

Ansyaad menjelaskan bahwa pelibatan tersebut, berdasarkan koordinasi dan tugasnya sebagai perbantuan. Ia juga mencontohkan penanganan pembajakan kapal Sinar Kudus, di Somalia.

Ketika itu, TNI dilibatkan langsung untuk penanangan dan berhasil mengamankan kapal. Keterlibatan TNI ini dilakukan karena diluar yuridiksi hukum Indonesia, dan kondisinya yang berada di tengah perairan. Namun, semua itu berdasarkan keputusan politik Presiden RI.

Ia melanjutkan contohkan pelibatan tentara Inggris yang menangani terorisme yang diatur dalam undang-undang negara tersebut. Namun aturan itu menyatakan tentara Inggris yang melanggar harus dipecat.

"Ada variabel operasi, contoh Inggris perdebatan civil society menerjunkan militer penanganan teroris, itu mereka jelaskan bahwa masuk operasi counter terrorism ada syarat, setiap prajurit menangani terorisme harus akuntabel dan transparan," jelas Ansyaad Mbai.

Seperti yang diketahui pemerintah telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Draf Perpres Pelibatan TNI itu juga disebut telah diserahkan kepada DPR RI beberapa waktu lalu untuk dapat dibahas secara bersama-sama. Sejumlah pihak pun berharap agar pembahasan draf ini dapat dilaksanakan secara terbuka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES