Peristiwa Daerah

Polda Jabar Amankan Tujuh Perusuh yang Aniaya Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:47 | 58.84k
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat gelar perkara di Mapolda Jabar. (FOTO: Iwa/ TIMES Indonesia)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat gelar perkara di Mapolda Jabar. (FOTO: Iwa/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolda Jabar mengamankan tujuh perusuh yang sempat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota polisi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dari tujuh perusuh itu yang melakukan penganiayaan dan penyekapan anggota polisi itu tiga diantaranya yang kini telah bersttatus tersangka resmi tahan.

"(Ketiganya) terbukti menganiaya anggota dengan menggunakan batu dan sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," ungkap Kombes Pol Erdi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (12/10/2020).

Untuk empat perusuh lainnya, lanjut Kombes Pol Erdi, tidak dilakukan penahanan tahan namun berstatus tersangka. Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya itu, kata Erdi, saat massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah jalan Sultan agung, di sebuah rumah massa masuk ke rumah tersebut.

"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah dijalan sultan agung, namun ketika hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," tutur Kombes Pol Erdi.

Dari hasil pendalaman kepada tiga pelaku, diungkapkan Erdi, para pelaku motifnya yakni kesal. "Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," paparnya.

Terpisah, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Pattopoi mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan saat aksi unjuk rasa, yakni ada empat, tiga di Polda, dan satu di Karawang.

"Karawang satu orang diamankan karena melakukan penyerangan ke petugas, tiga orang di Polda ini karena melakukan penganiayaan ke petugas juga di salah satu rumah yang dijadikan sekretariat relawan," jelasnya.

Kombes Pol CH Pattopoi menambahkan, ru mah tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjukrasa. "Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana. Tiga tersangka yang diamankan Ditreskrimum, yakni DR (buruh), CH (pegawai swasta), dan DH (pegawai swasta)," ungkapnya.

Sementara, empat tersangka lainnya, ditambahkan Kombes Pol CH Pattopi,  yakni SLK, SS, RK, dan DS. Untuk yang empat tersangka ini tidak ditahan, karena perannya berbeda," bebernya

Polisi juga, kata dia, mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkas Direskrimum Polda Jabar itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES