Peristiwa Daerah

Keselamatan di Perlintasan Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:26 | 45.19k
Ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)
Ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. (FOTO: Humas KAI Daop 5 Purwokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAPPT KAI (Kereta Api Indonesia) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Baik pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, mengutip VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Senin (12/10/2020).

Perlintasan kereta 2

Ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Dari unsur infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI, dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasar evaluasi, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, Pasal 5 dan 6.

Perlintasan yang dibuat tidak sebidang menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Langkah lain yaitu menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

Yang terakhir, peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

Perlintasan kereta 3

Menurut Supriyanto, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. "Ini sesuai PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2 dan 37," kata Supriyanto.

Hingga saat ini KAI mencatat, terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar. Sampai awal Oktober 2020, KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar. Tujuannya untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA. 

“KAI bersama pemerintah terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya,” ujar Supriyanto.

Sementara pada unsur penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan. KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Untuk budaya, perlu ada kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Tahun 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama Komunitas Pencinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES