Peristiwa Daerah

Denda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pacitan Mencapai Rp 4,175 Juta

Senin, 12 Oktober 2020 - 11:00 | 35.39k
Kepala bidang Linmas Satpol PP Pacitan, Samsul Hadi. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Kepala bidang Linmas Satpol PP Pacitan, Samsul Hadi. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Hampir genap satu bulan penegakan hukum protokol kehatan Covid-19 atau operasi yustisi terus dilakukan. Hingga saat ini, jumlah pelanggar di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terbilang minim yakni 138 orang. Sementara uang denda yang terkumpul hingga saat ini baru mencapai Rp 4,175 juta.

Kepala bidang Linmas Satpol PP Pacitan, Samsul Hadi menilai, kesadaran masyarakat Pacitan akan protokol kesehatan sudah bagus. Ini terlihat dari minimnya jumlah pelanggar.

Samsul mengatakan sejumlah uang dari hasil denda tersebut langsung dimasukkan ke kas Daerah. Sementara soal waktu kapan beralkhirnyta operasi yustisi pihaknya belum bisa memastikan.

"Yang jelas sampai kapan berahirnya belum bisa memastikan. Mungkin juga sampai pandemi Covid-19 berahir," imbuhnya, Senin 912/10/2020).

Selain operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan juga dilakukan dengan sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan fasilitas umum. Sementara dalam yustisi masyarakat yang tak memakai masker kena denda Rp 50 ribu. Bagi perusahaan Rp 100 hingga Rp 250 ribu.

Saat ini jumlah pasien positif Covid-19 secara akumulatif di Pacitan mencapai 164 kasus sementara yang sembuh mencapai 107 pasien, total pasien meninggal 4

"Saya mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan menjalankan 3 M, yakni wajib pakai masker, mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak hindari kerumunan," ucapnya. (*)

Pesan Redaksi

Mari bersama-sama melawan Covid-19. TIMES Indonesia mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan gerakan 3M Lawan Covid, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas apapun sehari-hari. Ingat pesan Ibu, pakai masker, selalu cuci tangan dan selalu jaga jarak serta hindari kerumunan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES