Masuk PSBB Transisi, MRT Jakarta Ubah Kebijakan Operasional
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan PSBB Transisi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (11/10/2020) kemarin membuat sejumlah moda transportasi menyesuaikan kebijakan operasional salah satunya PT MRT Jakarta yang melakukan perubahan kebijakan operasionalnya yang akan diberlakukan mulai hari ini, Senin (12/10/2020).
"Mulai hari ini kami ubah kebijakan operasionalnya," ucap Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut, jam operasional selama hari kerja (weekdays) pukul 05.00 - 21.00 dan akhir pekan (weekend) pukul 06.00 - 20.00.
Kemudian untuk headway saat hari kerja (weekdays) yakni tiap lima menit pada jam sibuk (07.00 - 09.00 dan 17.00 - 19.00) dan di luar jam sibuk setiap 10 menit. Sedangkan pada akhir pekan atau weekend setiap 10 menit.
"Kami juga memberlakukan pembatasan sebanyak 62 - 67 penumpang per kereta (gerbong) atau 390 penumpang per rangkaian kereta," jelasnya.
Selain itu, PT MRT Jakarta selalu mengimbau para pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |