Peristiwa Daerah

Ganjil Genap Ditiadakan Pada PSBB Transisi Besok

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:10 | 57.88k
Papan informasi tentang aturan kendaraan ganjil genap. (Foto: liputan6.com)
Papan informasi tentang aturan kendaraan ganjil genap. (Foto: liputan6.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada masa PSBB transisi yang mulai diberlakukan Senin (12/10/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap.

"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Minggu (11/10).

Mengenai alasan belum diberlakukan sistem ganjil genap hingga kini belum dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Pada pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai dengan September lalu kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan. Dengan tujuan mengurangi volume lalu lintas yang mulai padat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi pada 12- 25 Oktober 2020 dan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, Jumat (10/10).

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies, Sabtu (11/10). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES