Pemerintahan

Verifikasi Berkas Usulan Kenaikan Pangkat bagi ASN Kota Bontang Dilakukan Satu Atap

Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:46 | 60.22k
Verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat yang digelar satu atap di lingkungan ASN Pemkot Bontang. (Foto: BKPSDM Bontang for TIMES Indonesia)
Verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat yang digelar satu atap di lingkungan ASN Pemkot Bontang. (Foto: BKPSDM Bontang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Berbagai upaya terobosan telah dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Salah satu terobosan itu berupa inovasi proses verifikasi berkas satu atap untuk proses kenaikan pangkat.

Verifikasi berkas satu atap untuk proses kenaikan pangkat bagi ASN ini melibatkan secara langsung tim verifikasi dari Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanreg Bapak H. Ramdhani, SH.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses, yang sebelumnya bisa membutuhkan waktu sekitar satu bulan kini melalui proses verifikasi satu atap waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 2 hari saja.

"Bagi rekan-rekan PNS yang belum memenuhi syarat karena adanya kekurangan atau kekeliruan berkas, kita minta untuk langsung melengkapi dan atau memperbaiki berkasnya masing-masing," imbau Sudi, Minggu (11/10/2020).

Lanjut Sudi, kegiatan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pihaknya bersama pengelola kepegawaian Perangkat Daerah untuk langsung berkonsultasi terkait dengan pelayanan kepegawaian dan pengembangan SDM ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi ibarat sekali mengayuh 2 atau 3 pulau terlampaui," tambahnya.

Sudi menjelaskan pula bahwa telah ada kesepakatan dengan Kanreg VIII BKN jika kedepan berkas kelengkapan kepegawaian yang sudah dilampirkan berkali-kali pada proses kenaikan pangkat sebelumnya tidak perlu lagi dilampirkan, misal legalisir copy SK CPNS, SK PNS, dan Karpeg.

"Kecuali bagi pemberkasan yang dilakukan pertama kali mesti harus melampirkan secara keseluruhan. Begitu pula untuk pejabat yang melegalisir berkas cukup dari pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau dapat melalui kami di BKPSDM," ungkap Sudi. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES