Hasil Monitoring Bawaslu DIY, Kuota Pendaftaran Pengawas TPS Belum Terpenuhi
TIMESINDONESIA, GUNUNGKIDUL – Kuota pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di sejumlah Kecamatan di wilayah setempat belum terpenuhi. Hal itu berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY, di tiga Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kecamatan masing-masing Purwosari, Panggang dan Playen.
"Sebagai uji petik (tiga kecamatan itu) hasil monitoring yakni Kecamatan Purwosari kebutuhan 51 orang PTPS yang daftar baru 42 orang, Panggang kebutuhan 75 orang PTPS yang daftar baru 32 orang dan Playen kebutuhan 140 orang PTPS yang daftar baru 93 orang," kata Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, kepada TIMES Indonesia, Minggu (11/10/2020).
Menyikapi masih kurangnya pendaftar PTPS, Bagus meminta Panwaslu Kecamatan memetakan lokasi yang kekurangan PTPS untuk kemudian mengoptimalkan strategi sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan pihaknya mendorong agar Panwaslu Kecamatan jemput bola menyampaikan langsung kepada tokoh dan komunitas masyarakat terkait adanya pendaftaran PTPS Pilbub yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020. Meski PTPS belum terpenuhi, namun pihaknya yakin dengan sisa waktu pendaftaran yang baru akan berakhir pada 15 Oktober 2020, kekurangan pendaftar itu segera terisi.
Disisi lain Bagus memaklumi dalam suasana pandemi Covid-19, ada sebagian masyarakat yang was was terpapar Covid-19 sehingga enggan mendaftar sebagai PTPS. Namun demikian tegas Bagus ia meminta masyarakat yang berniat mendaftar sebagai PTPS tidak perlu merasa khawatir sebab PTPS akan difasilitasi rapid test serta Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas melakukan pengawasan.
Disamping itu, beban kerja sebagai PTPS sangat ringan ketimbang pada Pemilu 2019. Di mana surat suara Pilbub hanya 1 lembar sementara Pemilu 2019, surat suara 5 lembar, yang cukup membuat pelik penyelenggara pemilu. Sementara sebagai reward PTPS yang bekerja sekitar sebulan akan mendapat fasilitas upah Rp 440 ribu, Bimtek, transport pelantikan, uang makan, dan id card PTPS. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |