Pemerintahan

BKPSDM Kota Bontang Upayakan Pengurusan Taspen Tepat Waktu bagi ASN yang Masuki Masa Pensiun

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:01 | 63.73k
Pemberian SK pensiun kepada salah satu ASN Pemkot Bontang oleh Kepala BKPSDM Bontang (Foto: BKPSDM Bontang For TIMES Indonesia)
Pemberian SK pensiun kepada salah satu ASN Pemkot Bontang oleh Kepala BKPSDM Bontang (Foto: BKPSDM Bontang For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Manfaat Taspen selama ini sangat dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Taspen merupakan perusahaan yang menangani program asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun pegawai negeri sipil atau kini disebut ASN.

Seperti halnya pekerja swasta, tabungan hari tua dan dana pensiun amatlah penting bagi ASN. Sebagai fasilitas, Taspen hadir dengan program-programnya yang berguna untuk melindungi ASN dari risiko finansial, terutama setelah tidak lagi aktif bekerja.

Dengan adanya program Taspen, ASN bisa mendapat perlindungan pada masa tua. Bahkan manfaat Taspen itu disamping untuk diri sendiri, termasuk juga keluarganya.

Secara garis besar, ada empat manfaat Taspen yang utama, yakni program pensiun, tabungan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Mengingat besarnya manfaat yang diperoleh tersebut, Badan Kepagawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang kini berupaya agar PNS yang menjelang memasuki masa purna tugas dapat menerima manfaat tersebut secara lebih tepat waktu.

Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah menyusun skema agar pengurusan Taspen bisa tuntas bagi senior ASN di pemerintah kota Bontang sebelum memasuki TMT masa pensiun.

"Pengurusannya pun akan kami fasilitasi sampai tuntas. Sehingga pada saat TMT pensiun manfaat Taspen tersebut dapat langsung diterima atau dirasakan," ujar Sudi Priyanto melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2020).

Oleh karena itu sebagai persyaratan penunjang pihaknya berupaya untuk melaksanakan penerbitan SK Pensiun dan SKPP Pensiun lebih awal dari biasanya. 

SKPP atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, menurut Pasal 1 butir 22 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, disebutkan bahwa SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dikeluarkan oleh Pengguna anggaran atau KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara atau Lembaga atau satuan kerja dan disahkan oleh KPPN setempat.

"SKPP diterbitkan untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas dengan kantor bayar atau KPPN yang berbeda, dalam SKPP ini berisi informasi detail gaji yang dibayarkan oleh kantor bayar lama," jelas Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto.

Begitu juga dengan SKPP yang diterbitkan karena pegawai yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun, SKPP berisi detail informasi gaji terakhir yang dibayarkan oleh kantor bayar atau KPPN bulan terakhir sebelum aktif masa pensiun.

Sudi berharap setiap ASN mesti mengabarkan kepada keluarga mengenai manfaat Taspen tersebut. Dengan begitu, keluarga nantinya dapat mengurus semua hal yang diperlukan untuk memperoleh manfaat yang berguna untuk kehidupan mereka kelak, terutama dalam program asuransi kematian dan jaminan kematian.

"Masa pensiun sepatutnya menjadi saat dimana ASN bisa menikmati hidup. Taspen hadir untuk membantu memastikan masa itu," tutup Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES