Peristiwa Daerah

PSBB Transisi DKI Jakarta, Restoran Hingga Cafe Bisa Buka Layanan Makan di Tempat Mulai Besok

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:49 | 106.64k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Dok. BNPB)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (FOTO: Dok. BNPB)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPemprov DKI Jakarta mengizinkan restoran, rumah makan dan cafe membuka layanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat menyusul kebijakan PSBB transisi.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin 12 Oktober 2020.

Saat diterapkan PSBB total dalam beberapa minggu lalu, restoran dilarang melayani makan di tempat. Tempat makan hanya diizinkan untuk menjual makanan dibawa pulang atau take away.

Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.

Saat diperbolehkan melayani makan di tempat, restoran, rumah makan dan Cafe harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

Selain itu, selama PSBB transisi, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES