Peristiwa Nasional

Soal UU Cipta Kerja, Anggota DPR RI Alien Mus: Waspada Hoaks

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:12 | 83.93k
Anggota DPR RI Komisi IV Alien Mus. (foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Anggota DPR RI Komisi IV Alien Mus. (foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Penolakan terhadap UU Cipta Kerja  terjadi di mana-mana, termasuk di Provinsi Maluku Utara. Sejak 7-8 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pemuda di berbagai daerah di Maluku Utara menggelar unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Masa menuntut DPR mencabut UU tersebut.

Aksi yang berakhir ricuh di kota Ternate itu mengakibatkan sejumlah fasilitas dan pohon mengalami kerusakan. Akibatnya, 28 mahasiswa ditahan Polres Ternate, dan sudah dikembalikan pada 9 Oktober 2020 kemarin.

Menyikapi hal ini, Anggota DPR RI Komisi IV, Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara, Alien Mus meminta masyarakat tetap menahan diri.

Ia berharap, informasi yang tersebar luas di media sosial tidak dikonsumsi mentah-mentah. Sehingga tidak terjadi kekeliruan baik informasi yang diperoleh maupun tafsiran terhadap UU tersebut.

"Saya berharap, di era gadget atau teknologi ini jangan mudah dipengaruhi oleh hoaks, sehingga merugikan diri kita dan orang lain, "ungkap Alien Mus kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (10/10/2020).

Menurut ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara ini, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat terkait UU Cipta Kerja, serta tidak sedikitpun merugikan para pekerja.

"Mari kita menjaga kondusivitas daerah kita, serta tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sehingga wabah ini segera berakhir dan ekonomi segera pulih," imbuhnya

Mantan ketua DPRD Malut ini juga meluruskan 12 hoaks yang beredar di masyarakat alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Misalnya, uang pesangon akan dihilangkan, UMP, UMK, UMSP dihapus, hak cuti semua dihilangkan dan tidak ada kompensasi hingga jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.

"Faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Itu tertuang di dalam Bab IV: Ketenagakerjaan. pasal 89," jelasnya

Begitu juga dengan informasi yang beredar dengan disahkan RUU Cipta Kerja ini tenaga kerja asing bebas masuk. Padahal kata dia, TKA tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

"Faktanya itu masih ada di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dan sudah dijelaskan secara lengkap oleh Menkominfo RI dan bapak Presiden RI Joko Widodo," jelas Alien Mus

Alien Mus juga memberikan mengapresiasi kepada mahasiswa di Maluku Utara atas penyampaian aspirasi kepada pemerintah mengenai UU Cipta Kerja. "Tapi sangat di sayangkan berakhir dengan hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES